Next Post

Sinyal Internet Buruk Kerap Ganggu Sidang di PN Kutai Barat

Sidang Secara Online di Pengadilan Negeri Kelas II Kutai Barat

SENDAWAR, Warta Kubar.ComPemerintah telah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Bahkan dapat dilihat, Masyarakat sudah beraktivitas secara normal. Namun proses jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Kelas II Kubar masih saja berlangsung secara online alias daring.

Ditemui media ini Juru Bicara/Humas Pengadilan Negeri Kelas II Kutai Barat, Bernardo Van Christian, S.H menyebut jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Kutai Barat (Kubar) kini berlangsung secara online (daring) dan offline (langsung).

Hal tersebut disampaikan kepada media ini, Selasa (12/6/2023) di Pengadilan Negeri Kelas II Kutai Barat Jalan Sendawar Raya Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Menurut Bernardo, Memang awalnya ada Peraturan Mahkamah Agung (MA) bahwa  sidang dilaksanakan secara online (daring) guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 Diseas di Indonesia beberapa waktu lalu.

Kemudian terbit Peraturan Mahkamah Agung yang baru Nomor 4 Tahun 2020 menekankan adanya penyelesaian perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan serta penyelesaian perkara berbasis informasi teknologi yakni penyelesaian perkara yang lebih modern.

“Penyelesaian perkara seperti ini sekarang sudah berlaku juga di Pengadilan Negeri Kelas II Kubar. Terdapat beberapa perangkat  teknologi disediakan untuk mendukung terselenggaranya sidang secara online di ruang sidang,” ujarnya.

Namun, dalam praktiknya saat dilakukan sidang secara online itu ada saat terkendala jaringan sinyal internet yang buruk bahkan pernah seharian, sehingga mengganggu pemeriksaan terdakwa, akhirnya sidangpun dilakukan secara offline.

Dia menerangkan, yang menghadirkan seorang terdakwa merupakan kewenangan jaksa penuntut umum melalui komunikasi dengan pihak Polres Kubar. Kalau pelaksanaan sidang patokannya secara online dengan menghadirkan terdakwa dari ruang tahanan untuk diperiksa di muka persidangan, maka perlu diantisipasi jalannya sidang secara offline karena kondisi jaringan sinyal internet  ada saatnya buruk sekali.

“Kalau dipaksakan berjalannya sidang secara offline terus, ternyata penuntut umum ada kendala dalam menghadirkan terdakwa  maka bisa sidang gak jalan. Olehnya, dengan adanya asas sidang cepat, sederhana dan biaya ringan lalu diterapkan sidang secara online dan offline secara bergantian tergantung situasi yang memungkinkan,” terangnya.

Lalu kalau penuntut umum dapat menghadirkan terdakwa secara online, maka dilakukan sidang secara online itupun jika kondisi jaringan internet mendukung. Namun, Jika penuntut umum bisa menghadirkan terdakwa secara langsung mengingat internet yang kadang buruk sekali, maka jalannya sidang akan dilakukan secara langsung atau offline.

“Kadang-kadang sidang dilakukan secara online, Kadang Juga dilakukan secara offline. Intinya fleksibel saja cara apa yang bisa dilakukan untuk melayani para pencari keadilan. Apalagi pemeriksaan perkara baik itu perdata maupun pidana ada batas waktu penyelesaian perkara, kasihan kan kalau jalannya sidang sampai tertunda,” tandasnya.

Penulis : Henry Situmorang

 

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *