Next Post

Satres Narkoba Polres Kubar Berhasil Gagalkan Peredaran 102 Poket Sabu di Mahulu

Sendawar, wartakubar.com

Jajaran Sat Reskoba Polres Kutai Barat (Kubar) kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dari tangan tersangka Pammu alias Pak Mug (43) warga Kampung Long Bagun Ilir, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

Kapolres Kutai Barat (Kubar) AKBP I Putu Yuni Setiawan melalui Wakapolres Polres Kubar, Kompol Sukarman SH, didampingi Kasat Narkoba Polres Kubar, Iptu Darwis Yusuf kepada wartawan mengungkapkan, Bahwa tersangka Pammu berhasil dibekuk setelah anggota melaksanakan penyelidikan yang panjang, tepatnya Rabu 14 Agustus 2019 sekitar pukul 15.30 di TKP Kampung Batu Majang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu.

Wakapolres Sukarman memaparkan berawal dari informasi masyarakat. Kemudian dilakukan pendalaman. Lalu diketahui tersangka Pammu sedang membawa barang haram sabu dan berada disebuah rumah di Kampung Batu Majang.

“Tidak tanggung-tanggung dari tangan tersangka P berhasil diamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 102 poket kecil, yang dibungkus plastik bening dengan berat sekitar 56,5 gram,” ungkap Wakapolres saat menyampaikan keterangan pers, Rabu (21/8/2019) di Mapolres Kubar Sendawar.

Wakapolres menambahkan, Dari keterangan tersangka Pammu narkoba tersebut didapat dari Kota Samarinda melalui jalur sungai yang kemudian diedarkan di wilayah Mahulu.

“Kasus Peredaran narkoba melalui jalur sungai akan menjadi catatan penting bagi kami, untuk lebih waspada,” papar Sukarman.

“Barang bukti lainnya berupa 19 buah plastik klip berwarna bening, 3 buah serokan terbuat dari sedotan plastik, 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 buah plastik klip besar warna bening, serta 1 buah bangku kayu yang dimodifikasi berongga warna coklat,” terang Sukarman.

Dia menjelaskan tersangka Pammu memang merupakan target operasi Polres Kubar. Pengakuan tersangka Pammu, bahwa dirinya sempat berhenti menjalankan bisnis haram ini. namun tak lama tersangka Pammu kembali lagi untuk mengedarkan narkoba di wilayah Mahulu.

Saat ini tersangka berikut barang bukti sabu tersebut telah diamankan di Mapolres Kubar. Polisi masih terus mendalami terkait kasus peredaran narkoba tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Dihimbau kepada masyarakat Kubar dan Mahulu agar waspada terhadap peredaran narkoba. Jika ada yang mencurigakan terkait peredaran narkoba, agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya.

# hen #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *