Next Post

Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Orang Di Jengan Danum

Wakapolres Polres Kubar Kompol I Gde Dharma Suyasa SH, didampingi Kasat Reskrim AKP Asriadi SH MH, Kasat Intelkam IPTU Didik Kurniadi, Kanit PPA Satreskrim Polres Kubar IPDA H Agus S SH, dan Kasi Humas IPDA Sukoco Saat Menggelar Konferensi Pers

SENDAWAR, WARTA KUBAR. Com-Polres Kutai Barat (Kubar) Polda Kaltim berhasil meringkus seorang tersangka perempuan paruh baya bernama PY dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepada wartawan Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman melalui Wakapolres Kompol I Gde Dharma Suyasa menerangkan, Penegakan hukum kasus TPPO merupakan atensi dari Bapak Presiden Jokowi yang secara serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia. Polres Kubar, berdasarkan perintah Kapolda Kaltim, telah mulai melakukan penindakan terhadap kasus TPPO sejak 5 Juni 2023 lalu

Adapun pengungkapan kasus TPPO itu berdasarkan Laporan Polisi: LP-A/14/VII/2023/SPK/Kaltim/RESKUBAR Tanggal 23 Juli 2023. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu warung kopi Kampung Jengan Danum RT 08, Kecamatan Damai

“Kejadiannya pada Sabtu 23 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 Wita,” kata Wakapolres Kompol I Gde Dharma Suyasa didampingi Kasat Intelkam IPTU Didik Kurniadi, Kasat Reskrim AKP Asriadi SH MH, Kanit PPA Satreskrim Polres Kubar IPDA H Agus S SH, dan Kasi Humas IPDA Sukoco, di Mako Polres, Sendawar, Senin (24/7/2023).

Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asriadi menjelaskan, kasus TPPO di Jengan Danum adalah kasus yang keempat ditangani Satreskrim Polres Kubar sejak dibentuk tim TPPO Polres Kubar.

“Kasus TPPO di Jengan Danum ini modusnya adalah warung kopi pangku. Awalnya diduga ada TPPO di warung kopi itu. Alat bukti mengarah kepada pelaku berinisial PY. Kemudian pelaku yang merupakan seorang perempuan berasal dari luar daerah ini berhasil diamankan bersama barang bukti,” jelas Asriadi.

Tersangka PY bersama barang bukti uang senilai Rp 200 ribu hasil dari penjualan jasa prostitusi di warung kopinya tersebut, saat ini sudah diamankan di Mapolres Kubar.

“Satu korbannya berinisial I yang diduga sebagai pekerja seks komersial yang memberikan uang fee sebesar Rp 200 ribu kepada tersangka PY. Kemudian dari korban juga disita uangnya senilai Rp 1,2 juta diduga hasil dari pekerjaannya tersebut,” urainya

Adapun yang menjadi motif dari tersangka dalam warung kopi pangku ini, mengambil keuntungan dari pekerja.

Dimana, tersangkamempekerjakan 4 wanita. Semua pekerja wanita tersebut sudah diambil keterangan oleh polisi.

“Warung kopi itu bermotif warung biasa. Namun terjadi negosiasi dan transaksi masalah nominal bayaran terhadap wanita pekerja itu. Yaitu ada yang perjam, long time, bahkan bisa dibawa keluar dari warung dengan masing-masing tarif sesuai kesepakatan,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap tersangka diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21/2007 tentang TPPO, Subsider Pasal 296 KUHP.

Ancaman hukuman pidana 5 tahun, dan paling lama 15 tahun pidana penjara, tandas Asriadi

Diketahui korban berinisial PWY dari Jawa, kemudian korban inisial (I) dari Sulawesi, sedangkan korban berinisial (IA) berasal dari Kubar.

Dalam kesempatan itu Wakapolres Polres Kubar Kompol I Gde Dharma Suyasa berpesan kepada masyarakat Kutai Barat, apabila mengetahui adanya informasi terkait praktik perdagangan orang agar segera menghubungi pihak berwajib.

Penulis : Henry Situmorang

 

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *