Next Post

Pastikan Kondusifitas, Kejari Kubar Gelar Rakor Pakem 2021

SENDAWAR, Warta Kubar.Com – Guna memantau serta memastikan kondusifitas serta Kamtibmas di wilayah Kubar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Tahun 2021, Jumat (22/10/2021) di Aula Kejari Kubar.

Peserta Rakor Pakem Kejari Kubar 2021

Kajari Kubar, Bayu Pramesti SH didampingi Kasi Intel Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean, SH.MH.Li kepada wartawan menerangkan, Adapun Rakor Pakem dilaksanakan guna memastikan kondusifitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kubar dan merupakan prakarsa pihak Kejari sendiri.

Menurut Kajari Bayu Pramesti, Rakor Pakem 2021 sifatnya koordinasi. Jadi memantau apakah ada ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dalam bidang aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di Kubar,” jelas Kajari.

Kajari menambahkan, di Kubar memang terdapat aliran kepercayaan. Namun kondisinya tidak mengganggu kondusifitas daerah dan bangsa.

“Setelah pelaksanaan rakor maka perlu dilakukan tinjauan lapangan secara bersama-sama. Jadi memang bahwa adanya aliran kepercayaan dan keagamaan di Kubar saat ini kondusif dan aman. Keamanan itu penting guna tercapainya pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kubar,” tutupnya.

Sementara itu masih di tempat yang sama, Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kubar, H Achmad Syofian S.Ag, menyambut baik pihak Kejari Kubar melaksanakan rakor pakem.

Dia menuturkan, Rakor Pakem tersebut dinilai sangat tepat dan bermanfaat, Dalam rangka bersama-sama mengevaluasi beberapa aliran kepercayaan yang ada di Kubar, yang sudah di pantau dan diinventarisir oleh Kemenag Kubar.

“Diantara aliran kepercayaan dan keagamaan yang ada, dan terus dipantau di Kubar yaitu Gapatar, Panca Komara, Ahmadiyah dan LDII. Kami (Kemenag) siap secara bersama-sama memantau aliran apa saja yang berkembang di Kubar,” ungkapnya.

Dirinya menyebut, Kemenag Kubar terus memantau dan mewaspadai aliran kepercayaan dan keagamaan yang disinyalir ada di Kubar. Yaitu Ahmadiyah dan LDII.

Dua aliran tersebut masuk ranah Kemenag Pusat, selalu menjadi target pengawasan Kemenag Kubar.

Meski secara hukum sudah di larang. Tapi masih tetap ada. Memang secara akifitas tidak meresahkan masyarakat. Tapi dalam ajarannya mulai menyalahi kebiasaan yang dilakukan oleh umat Islam di Indonesia,” ujarnya.

Turut hadir saat rakor, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kubar, melalui Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kepercayaan Bakesbangpol Kubar, Berman Gorat SH MSi mengatakan, Bakesbangpol Kubar menyambut baik Rakor Pakem oleh Kejari Kubar.

“Dengan adanya rakor pakem, maka Bakesbangpol bisa mendapatkan informasi lebih banyak tentang aliran kepercayaan dan keagamaan yang ada di Kubar,” katanya.

Pria berdarah Batak ini berharap,, setelah rakor itu dilakukan, maka Bakesbangpol bersama instansi yang hadir bisa menindaklanjuti pemantauan dan pengawasan di lapangan.

Dirinya menambahkan, data yang dimiliki Bakesbangpol Kubar dari pusat, bahwa aliran kepercayaan dan keagamaan yang dilarang yaitu, HTI dan FPI. Termasuk yang belum jelas pelarangannya dari pusat yaitu Ahmadiyah dan Saksi Jehovah.

“Badan Kesbangpol Kubar, selain menerima informasi juga akan menelusuri kelapangan. Kami pesankan bahwa penting juga sebagai ujung tombak adalah para petinggi kampung, BPK, Lembaga Adat maupun camat,” pungkasnya.

Turut hadir dalam rakor pakem yang berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kubar, Perwakilan Polres Kubar, Perwakilan Kodim 0912/Kbr, Satuan Gabungan Intelijen (SGI), juga Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kubar.

# hen #

 

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *