Next Post

Nah Lho, Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Proyek Kristen Center

Gedung Kristen Center

SENDAWAR, WARTAKUBAR.COM-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) Wahyu Triantono mengatakan, bahwa pihaknya akan mengungkap kasus dugaan korupsi proyek Kristen Center yang berada di Kampung Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok.

Kejari Kubar Wahyu Triantono

Hal itu disampaikannya , Kamis (23/5/20I9) di ruang kerjanya yang didampingi Jaksa lainnya seusai melaksanakan acara Buka Puasa Bersama dengan mengundang sejumlah wartawan lokal maupun nasional yang ada di Kubar.

“Kami telah menaikkan status proyek pembangunan Kristen Center yang diduga ada indikasi korupsi tersebut, dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak tanggal hari ini (23/5),” ucap Wahyu Triantono.

Dinaikkan statusnya menjadi penyidikan lanjut dia menerangkan, untuk mencari alat bukti dan segera menentukan tersangkanya. Dia menegaskan dalam hal ini pihaknya tidak main-main, dan tidak gegabah dalam menangani adanya indikasi rasuah dalam kasus ini. Nantinya apabila ditemukan alat bukti cukup dan mengarah kepada tersangka, dan terdapat kerugian Negara, maka kejaksaan akan segera menetapkan tersangkanya.

“Saya tidak mau hanya dua alat bukti saja. Minimal tiga atau empat agar lebih mantap untuk dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda,” tegas dia.

Wahyu Triantono menambahkan, Diketahui bahwa sumber dana pembangunan Kristen Center yang pernah ramai menjadi perbincangan masyarakat di Kubar bersumber dari APBD Murni Pemkab Kubar Tahun Anggaran 20I2 dengan nilai berkisar Rp 52 miliar, ungkapnya.

Selain Kristen Center, Pihak Kejaksaan Negeri Kutai Barat juga akan mengungkap adanya dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jalan Trans Kaltim yang terletak di Kecamatan Jempang yang bersumber dari Anggaran Dana Alokasi Khusus( DAK) Tahun Anggaran 20I7 dengan nilai anggaran sebesar Rp 25 miliar.

“Pembangunan infrastruktur jalan provinsi yang berada di Kecamatan Jempang dibangun pada tahun 20I7, setelah dibangun, satu tahun kemudian didapati pengerjaan proyek tersebut belum rampung. Oleh karena itu pihak pelaksana yang diketahui berinisial “U” dikenai adendum dan diperpanjang lagi masa kontraknya,” kata Kasipidsus Kejari Kubar H Indra Rivani.

“Nah, masih dalam waktu yang singkat (Belum sampai satu tahun) kondisi jalan umum tersebut sudah buruk dan tidak nyaman dilintasi oleh pengguna jalan. Dari penyelidikan pihak kejaksaan ada dugaan bahwa pengerjaannya tidak sesuai dengan spek,” tutur dia.

“ Mohon bersabar,Tunggu saja, Nanti dua proyek ini dilakukan terlebih dahulu penyidikan, pasti nanti akan kami rilis kepada rekan-rekan wartawan.” Pungkas Indra.

# Henry Situmorang #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *