Next Post

Meski Tak Berizin, Logpond di Muyub Ilir Masih Saja Beroperasi

Sendawar, warta kubar.com

Dengan terbitnya surat dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, Nomor : um.003/10/6/KSOP.smd-2021, Hal : Surat Perintah Penghentian Kegiatan Bongkar Muat Logpond di Muyub, Tertanggal 7 Mei 2021, ditandatangani oleh Kepala Kantor, Mukhlish Tohepaly, menjadi pertanyaan sejumlah pihak.

“Padahal surat itu terkait perintah Penghentian Kegiatan Bongkar Muat di Logpond Muyub di Kampung Muyub Ilir, Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur. Karena cenderung menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Kenapa sampai saat ini belum ada penindakan terkait aktivitas pihak perusahaan,” kata Ketua DPD LSM Forum Akuntabilitas dan Transparansi (Fakta) Kutai Barat, Hertin Armansyah, dalam keterangan pers di Sendawar, Minggu (`18/7/2021).

Surat Pemberitahuan Pemberhentian kegiatan logpond di Muyub Ilir oleh KSOP Samarinda

Dia menyebut, sampai saat ini masih ada sejumlah perusahaan terkait melakukan aktivitas bongkar muat kayu log/kayu bulat di logpond Muyub Ilir. Meskipun sudah ada perintah penghentian kegiatan atau aktivitas di lokasi tersebut.

“Wakil Sekretaris DPD LSM Fakta Kubar, M.Lazarudin beserta tim telah melakukan investigasi ke lokasi (Logpond), melihat pada Minggu 18 Juli 2021 masih ada aktifitas/kegiatan bongkar muat kayu log disitu. Ada kapal ponton yang beroperasi memuat kayu log menggunakan alat berat,” bebernya.

Hertin Armansyah

Hertin Armansyah menyebut, sebelumnya pihaknya (LSM Fakta) telah mempertanyakan kepada pihak KSOP di Samarinda (tentang sudah atau belum) surat itu dicabut. Atau ada persetujuan dari pihak ke-1. Konfirmasi yang dilakukan pihaknya kepada KSOP Samarinda pada Minggu (18/7/2021),

Pihak KSOP Samarinda melalui Capt.Ari Wibowo menegaskan bahwa belum ada surat apapun yang diberikan untuk kegiatan di Logpond Kampung Muyub Ilir.

“Dalam pantauan langsung oleh kami, diduga kuat masih ada aktivitas ilegal oleh sejumlah perusahaan di logpond Muyub Ilir. Artinya terjadi perbuatan melawan hukum/negara yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Hertin menambahkan, pihaknya berharap aparat penegak hukum (KSOP Samarinda dan kepolisian) untuk segera turun kelapangan menindak kegiatan ilegal di Logpond Kampung Muyub Ilir, Kecamatan Tering, Kubar.

“Kegiatan diduga ilegal di Logpond Kampung Muyub Ilir, Kecamatan Tering, Kabupaten Kubar dapat merugikan masyarakat, pemerintah, dan negara,” tandasnya.

# hen #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *