Next Post

Mantan Dirut Perusda SMS Herjon Noperi Divonis 8 Tahun Penjara

Herjon Noperi Saat Sidang Putusan Melalui media zoom meeting

Keterangan Foto: Terpidana Herjon Noperi Saat Menjalani Proses Persidangan di PN Tipikor Samarinda Melalui Zoom meeting

SENDAWAR, Warta Kubar.Com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Samarinda akhirnya menjatuhkan hukuman penjara 8 (delapan) tahun terhadap terpidana mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Sendawar Maju Sejahtera, Herjon Noperi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kubar melalui Kasi Intel Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean SH MH.Li kepada Warta Kubar.Com menerangkan, Sidang putusan perkara bernomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/Smr berlangsung Kamis 23 September 2021 melalui media zoom meeting karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Menurut Ricki Rionart Panggabean menerangkan, Terpidana Tipikor Perusda Sendawar Maju Sejahtera, Herjon Noperi divonis Pidana Badan 8 tahun penjara, Denda Rp.400 juta subsider 4 bulan, Uang Pengganti Rp. 1 miliar 37 juta subsider 1 tahun 4 bulan.

“Jadi terpidana Herjon Noperi hanya bisa mengembalikan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.200 juta. Vonis Majelis Hakim 8 tahun penjara lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Kejari Kubar yaitu 9 tahun penjara,” ungkap Ricki Rionart Panggabean, Senin (27/9/2021) melalui pesan WhatsApp.

Terbukti di persidangan PN Tipikor Samarinda bahwa mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Sendawar Maju Sejahtera Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Herjon Noperi telah melakukan tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.237.000.000 (satu miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta) di Tahun Anggaran 2010-2015, Sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Saat ini terpidana Herjon Noperi sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tenggarong untuk menjalani hukumannya,” tandas Ricki Rionart Panggabean.

# hen #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *