Next Post

LSM Fakta Duga Ada Kegiatan Logpond Tak Berizin Di Muyub Ilir

Sendawar, warta kubar.com

Persoalan lingkungan bukan merupakan persoalan domestik semata, tetapi telah menjadi persoalan global, hal ini terjadi karena permasalahan lingkungan hidup, antara sumber atau penyebab dan akibat yang ditimbulkan tidak bisa dilokalisasi dengan damarkasi tertentu . Seiring dengan perkembangan kehidupan modern dalam menghadapi globalisasi serta adanya proses industrialisasi dan modernisasi, terutama industrialisasi kehutanan telah berdampak besar pada kelangsungan hutan sebagai penyangga hidup dan kelestarian lingkungan hidup didunia. Hutan merupakan sumber daya yang sangat penting tidak hanya sebagai sumber daya alam, tetapi lebih sebagai salah satu bagian komponen lingkungan hidup yang seharusnya lestari.

Kegiatan Logpond diduga Ilegal Muyub Ilir

Akibat yang ditimbulkan dari kejahatan di bidang kehutanan termasuk Illegal Logging sangatlah besar, karena tidak saja merugikan masyarakat dan negara tetapi juga menimbulkan kerusakan hutan yang pada skala makro menimbulkan kerusakan lingkungan hidup secara global. Upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana di bidang kehutanan terus dilakukan guna mereduksi dampak negatif yang timbul. Hanya saja penegakan hukum terhadap kejahatan di bidang kehutanan tidak selamanya berjalan dengan baik yang disebabkan oleh beberapa faktor, baik faktor yuridis maupun non yuridis. Oleh karena itu faktor-faktor tersebut perlu mendapat perhatian Pemerintah agar penegakan hukum di bidang kehutanan pada masa mendatang dapat berjalan dengan baik.

Melihat permasalahan yang terjadi saat ini, khususnya dibidang penegakan hukum tentu banyak hal yang telah dilakukan oleh lembaga negara yang dibidang tersebut. Namun tentu harus didukung oleh seluruh masyarakat dan perangkat yang ada di negara ini. Tak terkecuali dari berbagai organisasi kemasayarakatan.

Ketua DPD LSM Fakta (Forum Akuntabilitas dan Transparansi) Kubar, Hertin Armansyah kepada media online warta kubar mengatakan, Bahwa pihak nya telah melakukan investigasi mendalam di beberapa tempat-tempat pengolahan hasil hutan di Kubar, dan menemukan beberapa masalah yang tentu harus menjadi perhatian pemangku kepentingan.

Diapun menerangkan, adapun hasil investigasi dan pengumpulan data-data yang dilakukan, bahwa terdapat indikasi adanya pembiaran terhadap terjadinya dugaan praktik pelanggaran hukum yang lakukan oleh PT. Sendawar Adhi Karya, PT. Bekayan Jaya Abadi, PT. Sayap Mas Abadi dan CV. Lingau Tidung Industri yang telah melakukan kegiatan operasional logpond yang terletak di kampung kampung Muyub Ilir Kecamatan Tering, Kuat dugaan ada indikasi pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang di lakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut, sebutnya, Rabu (8/7/2021) di Sendawar.

Berdasarkan hasil investigasi yang telah pihaknya lakukan, lanjutnya menjelaskan, di Kampung Muyub Ilir terdapat Logpond yang masih digunakan oleh PT. Sendawar Adhi Karya, PT. Tering Indah Jaya, PT. Bekayan Jaya Abadi, PT. sayap Mas abadi dan CV. Lingau Tidung Industri untuk kegiatan penumpukan kayu log dan kegiatan pemuatan kayu keatas ponton. setelah dilakukan penelusuran terhadap status logpond tersebut ternyata di temukan bahwa logpond tersebut tidak memiliki ijin penumpukan Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat, tidak memiliki ijin TERSUS (Terminal Khusus) maupun Ijin TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Republik Indomesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : P 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri. Kemudian pengoperasionalan logpond yang terletak di Desa Muyub Ilir tersebut telah terjadi kurang lebih selama 2 tahun diduga terjadinya pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang di lakukan pihak perusahaan-perusahaa tersebut, urainya merinci.

Adapun temuan tersebut berdasarkan data bahwa adanya Surat dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor : UM.003/10/6/KSOP.Smd-2021 tentang : Surat Perintah Penghentian Kegiatan Bongkar Muat Logpond di Muyub tertanggal 7 Mei 2021, hal ini telah membuktikan bahwa selama ini pada lokasi obyek logpond sebagaimana dimaksud di dalam surat KSOP Kelas II samarinda tersebut telah terjadi kegiatan bongkar muat dan penumpukan kayu log pada logpond yang terletak di kampung kampung Muyub Ilir tersebut, namun tidak pernah melakukan tindakan hukum untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut sejak tahun 2017 sampai dengan diterbitkannya surat KSOP Kelas II Samarinda, tuturnya.

Disamping itu, adanya upaya hukum yang di lakukan oleh Polairud Polda Kaltim untuk melakukan proses hukum terhadap kegiatan illegal operasional logpond itu dengan melakukan police line terhadap salah satu ponton yang sedang melakukan kegiatan bongkar muat kayu log keatas ponton pada tanggal 14 April 2021 adalah merupakan angin segar untuk penegakan supremasi hukum, khususnya di wilayah perairan dan lepas pantai Kalimantan Timur, namun kenyataannya proses hukum tersebut akhirnya di hentikan dengan kesepakatan berdasarkan Notulen Hasil Pertemuan atau Klarifikasi antara pihak H.Romi (PT. Tering Indah Jaya), Pihak Charlie (PT. Sayap Mas Abadi) dan Pihak Wahyu (CV. Lingau Tidung Industri) tertanggal 23 April 2021, yang mana notulen Hasil Pertemuan tersebut telah melahirkan kesepakatan yang telah terbukti melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : P 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, dalam kata lain bahwa pihak oknum Polairud Polda Kaltim telah dengan sengaja melakukan pembiaran dan menutup mata terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang di lakukan oleh pihak perusahaan sebagaimana dimaksud dan tetap memberikan ruang bagi para pengusaha tersebut untuk melanjutkan kegiatan usahanya walaupun perijinan tentang pemanfaatan logpond itu sendiri tidak ada, paparnya.

Hertin Armansyah menambahkan, Berdasarkan dokumen-dokumen yang di temukan oleh pihak LSM Fakta, ternyata pihak PT. Bekayan Jaya Abadi dan PT. Sendawar Adhi Karya diketahui diduga selama kurang lebih dua tahun ini telah memanfaatkan logpond yang terletak di kampung Muyub Ilir Kecamatan Tering tanpa Ijin dan merugikan Negara. Kegiatan di logpon tersebut hingga saat ini masih ada, penindakan dari pihak aparat penegak hukum juga belum ada, sedangkan sudah jelas sebagaimana surat dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor UM.003/10/6/KSOP.Smd-2021 tentang Surat Perintah Penghentian Kegiatan Bongkar Muat Logpond di Muyub tertanggal 7 Mei 2021 bisa menjadi rujukan penegakan hukum, pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kubar, Rachmat melalui Yudi Staf ASDP Dishub menyebut soal pengoperasian Logpond di kampung Muyub Ilir merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan. Dia membenarkan bahwa izin pengoperasian Logpond itu belum terbit dan tidak boleh digunakan.

“Pihak KSOP seharusnya dapat menghentikan kegiatan bongkar dan muat kayu di situ,” tandasnya melalui seluler, Rabu (8/7/2021)

# Hen #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *