Next Post

Kejari Kubar Sita Aset Tersangka Dugaan Tipikor BPBD

Tim Penyidik Kejari Kubar Menyita Aset Tersangka Dugaan Tipikor BPBD Berupa Kendaraan Roda dua dan Roda empat

Sendawar, Warta Kubar.Com-Tim Penyidik Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kutai Barat melakukan penyitaan dan pengembalian barang dalam perkara tindak pidana korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2019.

Kejari Kubar Bayu Pramesti SH Didampingi Kasi Intel Kejari Kubar Ricki Rionart Panggabean SH MH.Li dan Kasi Pidsus Kejari Kubar Iswan Noor SH Saat Menyampaikan Keterangan Pers

Hal tersebut disampaikan oleh Kejari Kubar Bayu Pramesti SH didampingi Kasi Intel Kejari Kubar Ricki Rionart Panggabean SH,MH.Li dan Kasi Pidsus Kejari Kubar Iswan Noor SH saat menyampaikan keterangan pers, Kamis (20/1/2021) di Kantor Kejari Kubar.

Bayu Pramesti menerangkan, Setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) , Selanjutnya dari tanggal 4 sampai 18 Januari 2022 Tim Penyidik Kejari Kubar secara marathon telah memeriksa 50 saksi tambahan, ada 116 saksi yang telah diperiksa, selanjutnya melakukan  pelacakan aset atas nama tersangka mantan Kepala Badan BPBD Kubar Jenton dan Adriani dalam perkara tindak pidana korupsi program pencegahan kebakaran hutan dan lahan yaitu pembuatan, pemasangan dan sosialisasi  rambu-rambu dan papan pengingat pencegahan kebakaran hutan dan lahan DBH-DR BPBD Kubar Tahun Anggaran 2019.

Lanjut Kajari Bayu Pramesti mengungkapkan, adapun hasil pemeriksaan dan pelacakan aset tersebut Penyidik Kejari Kubar telah menyita uang tunai sebesar Rp 302.500.000,-  yang disita dari para petinggi dan pegawai atau TKK BPPD sejumlah 114 saksi, 1(satu) unit kendaraan bermotor roda empat Type Toyota Rush 1,5 MT F800RE-GMGFJ Tahun 2019 warna silver metalik dengan Nopol KT 1154 PG, 1(satu) unit kendaraan bermotor roda dua Tipe CBR P5E02R22M1 Tahun 2019 warna hitam dengan Nopol KT 6202 PD.

Tim Penyidik Kejari Kubar Menyita Aset Tersangka Dugaan Tipikor BPBD Kubar Berupa Perabot Rumah Tangga

Selain itu, Tim Penyidik Kejari Kubar juga menyita perabotan rumah tangga dari tersangka Adriani berupa, 1(satu) set meja makan, 1(satu) set kursi tamu, 1(satu) set sofa warna hijau dan 1(satu) unit jam standing merk Seiko.

“Jadi uang hasil korupsi di BPBD tersebut dibelanjakan tersangka kendaraan dan juga perabot rumah tangga dan kita (penyidik) melakukan penyitaan,” ungkap Bayu Pramesti.

Kajari menambahkan nilai total dari barang sitaan tersebut akan ditentukan oleh juru lelang dan hasil penjualan barang aset sitaan akan dikembalikan ke kas negara.

“Tim Penyidik Kejari Kubar berupaya semaksimal mungkin dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus BPBD sekitar Rp 1,3 Miliar,” pungkasnya.

# hen #

 

 

 

 

 

 

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *