Next Post

Kejari Kubar Eksekusi Terpidana Hendrikus Gamas

Terpidana Hendrikus Gamas Saat Menjalani Eksekusi Kejari Kubar

Sendawar, Warta Kubar.co

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) kembali melaksanakan eksekusi atas  putusan Mahkamah Agung (MA) yang kemudian turun ke  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda atas nama terpidana Hendrikus Gamas (HG) Senin (15/2/2021) sekitar pukul 14.00 Wita di Kantor Kejari Kubar Jalan Sendawar Raya, Kecamatan Barong Tongkok.

Dalam keterangan resmi kepada sejumlah wartawan Kasi Pidsus Kejari Kubar, Iswan Noor didampingi oleh Kasi Intel Ricki Rionart Panggabean, Kasi Datun Muhammad Hari, Kasubsi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Angga Wardana dan Staf Pidana Khusus Vanessa Yovita Yuli Pasaribu mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan satu kesatuan dari dua perkara  sebelumnya yakni mantan Kadis Kesehatan Kubar, Zulkarnain (Z) dan Viktorius Hendri (VH).

“Dalam hal ini terpidana Hendrikus Gamas berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 2033 K/Pidsus 2014 dinyatakan secara incraht (kekuatan hukum tetap) dijatuhi hukuman selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp.200 juta  subside 3 bulan kurungan dan akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 A Sempaja Samarinda,” ucap Iswan Noor.

Lanjutnya menerangkan, Terhadap terpidana Hendrikus Gamas dengan kooperatif mendatangi Kejari Kubar setelah dilakukan pemanggilan untuk memenuhi surat pemanggilan Kejari Kubar. Terpidana telah mengembalikan kerugian negara atas perbuatannya sebesar Rp.262 juta pada saat penyidikan. Jadi terpidana tinggal menjalankan pidana badan saja, ucapnya.

“Terpidana Hendrikus Gamas merupakan terdakwa dalam hal pengadaan kendaraan ambulans operasional Dinas Kesehatan Kubar tahun anggaran 2008. Adapun peranan terdakwa ini adalah menggunakan perusahaan terdakwa Victorius Hendri. Dalam hal ini karena terbukti oleh persidangan bahwa terdakwa saat ini berstatus terpidana,” terangnya.

Saat konferensi pers berlangsung dengan melaksanakan protokol kesehatan ini, Iswan Noor juga menyampaikan bahwa terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan ambulans operasional pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kubar tahun anggaran 2018 ini ditetapkan hanya tiga orang saja.

“Masa penahanan terpidana Hendrikus Gamas pada saat tingkat penyidikan itu kurang lebih 120 hari atau 4 bulan saat menjalani proses pemeriksaan dan akan dihitung dari putusan yang dijatuhkan,” tutupnya.

# hen #

 

 

 

 

 

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *