Next Post

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Tipikor Pengadaan Pesawat Garuda

JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA:
DUA ORANG DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA
DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PENGADAAN PESAWAT UDARA DI
PT. GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK
TAHUN 2011 S/D 2021

Jakarta, Warta Kubar.Com-Jaksa Agung RI Burhanuddin menggelar konferensi pers terkait dengan Perkembangan Penyidikan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s/d 2021, Kamis 24/2/2022 di Lantai 1 Gedung Menara Kartika Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Hadir mendampingi Jaksa Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah dan serta Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Jaksa Agung menyampaikan, bahwa Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 6 (enam) orang saksi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (Persero), Tbk Tahun 2011 sampai Tahun 2021.

Dari keenam saksi yang telah diperiksa, Penyidik menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka yaitu:
SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012;

AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. 2009-2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT. Garuda Indonesia tahun 2012.

Jaksa Agung melanjutkan, dalam rangka untuk mempercepat proses penyidikan kedua orang tersebut dilakukan penahanan, yaitu:
Tersangka “SA” dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama selama 20 (dua puluh hari sejak hari ini tanggal 24 Februari 2022 sampai dengan tanggal 16 Maret 2022.

Tersangka “AW” dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama selama 20 (dua puluh hari sejak hari ini tanggal 24 Februari 2022 sampai dengan tanggal 16 Maret 2022.

“Sampai saat ini Tim Penyidik telah memeriksa dan meminta keterangan sebanyak 60 Orang, yang terdiri dari Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia; Dewan Direksi PT Garuda Indonesia; Pejabat setingkat Vice President PT Garuda Indonesia; Dewan Komisaris PT Citilink Indonesia; Dewan Direksi PT Citilink Indonesia; Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600; Tim Pengadaan Pesawat Bombardier CRJ -1000 NG; dan Satuan Pemeriksa Internal PT. Garuda Indonesia,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan, kemudian Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan dokumen sebanyak 580 Dokumen yang telah dilakukan cluster berdasarkan jenis pengadaan Pesawat ATR maupun CRJ; Barang Bukti Elektronik sebanyak 1 buah Handphone; serta 1 (satu) kotak / dus berisikan Dokumen Persidangan dalam Perkara KPK (sebagaimana Surat Permintaan Direktur Penyidikan).

“Terkait kerugian keuangan negara, Tim Penyidik telah melakukan permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kepada BPKP Pusat dan telah dilakukan ekspose/gelar perkara antara Tim Penyidik dengan Tim BPKP serta telah diperoleh kesimpulan adanya Kerugian Keuangan Negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dan saat ini proses perhitungannya sedang dilakukan oleh Tim Auditor dari BPKP,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengatakan adapun modus operandi singkat perkara tersebut sebagai berikut:
Pada kurun waktu 2011-2021, PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode Tahun 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya antara lain:
Kajian Feasibility Study / Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel;
Proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang / jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR;
Adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture.
“Akibat dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang menyimpang tersebut mengakibatkan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk., mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengatakan, atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait dalam hal ini perusahaan Bombardier Inc – Kanada dan perusahan Avions de transport regional) (ATR) – Perancis masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta S.A.S. – Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) – Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut.

Konferensi pers tersebut berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19.

(Press Rilis Kejagung-WK)

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *