SENDAWAR, WARTA KUBAR.com-Jelang nataru, Jajaran Satreskoba Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil menggagalkan peredaran sejumlah 2006 butir double L alias pilkoplo dari tangan seorang ibu rumah tangga berinisial NWS (27) warga Melak Ilir.
Kapolres Kubar, AKBP.Heri Rusyaman didampingi Kasat Narkoba AKP.Bitab Riyani dan Ps.Kaurmintu Satreskoba Aipda.Jatmiko kepada wartawan menerangkan, Tersangka NWS diamankan di rumahnya setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa ada barang yang mencurigakan milik tersangka yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman.
“Paket double L tersebut dikirim dari Jakarta yang dipesan terangka melalui salah satu jasa pengiriman atas nama tersangka NWS,” ungkap Kapolres kepada wartawan saat menggelar pers rilis, Jumat (23/12/2022).
Kapolres menerangkan, selanjutnya petugas mengamankan tersangka di rumahnya di wilayah Melak Ilir berikut satu buah bungkusan berlakban coklat berisi 2000 butir obat keras jenis double L yang terbagi 2 bungkus masing-masing berisi 1000 butir.
Lanjut Kapolres mengungkapkan, kemudian petugas melakukan penggeledahan almari lalu ditemukan satu bungkus plastik berisi 12 butir pil double L. Diketahui sebelum penangkapan, tersangka telah menjual sebanyak 6 butir pil tersebut.
“Polres Kubar berkomitmen dalam pemberantasan narkoba jenis apapun,” pungkas Kapolres Heri Rusyaman.
Kini tersangka NWS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubar guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka NWS melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Sementara itu tersangka NWS seorang ibu rumah tangga yang memilik anak yang masih balita ini kepada wartawan mengaku sudah sebulan menjual pil double L dikawasan Kecamatan Melak Ilir untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Tersangka NWS mengaku perbuatannya mengedarkan pil koplo tidak diketahui suaminya yang kesehariannya sebagai nelayan. Satu butir pil double L tersebut dijual dengan harga sepuluh ribu rupiah.
Penulis : Henry Situmorang