Next Post

Berkas Lengkap, Polres Kubar Limpahkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Kampung Sirau Mahakam Ulu

Foto : Empat tersangka dugaan korupsi dana desa Kampung Sirau Kabupaten Mahakam Ulu Saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

SENDAWAR, WARTA KUBAR.Com – Unit 3 Tindak Pidana Korupsi Polres Kutai Barat melalui penyidik tipidkor menyerahkan tersangka berikut Barang Bukti (BB) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dengan tersangka YH, BDT, OI dan MB yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.

Kapolres Kutai Barat Ajun Komisaris Besar Polisi’ Heri Rusyaman,S.I.K.,M.H., Melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi,S.H mengatakan, Sebanyak 24 Saksi dan 2 Saksi Ahli telah di lakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh Penyidik .

Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, didapati kerugian keuangan negara atas pengelolaan dana desa (DD), Anggaran Dana Kampung (ADK) dan Bankeu Kampung Sirau Kecamatan Long Hubung Kabupaten Mahakam Ulu pada tahun anggaran 2019 – 2020 sebesar Rp 978.445.124,17.

Dari hasil penyidikan Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kubar juga menemukan adanya penggunaan uang kegiatan tersebut untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Hal ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA : Polres Kutai Barat Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Mahakam 2023

Viral di Medsos Tindak Kekerasan Fisik Ajudan Bupati Kubar FX Yapan Dengan Supir Truk CPO Berakhir Damai

Dalam perjalanan perkara ini, Penyidik berhasil melakukan penyelamatan dan penyitaan uang negara senilai Rp 459 405 000 , 1 Unit Sepeda Motor, 2 Bidang Tanah dan 2 Bangunan sarang burung wallet serta barang bukti lainnya.

Atas perbuatan kejahatan tersebut para tersangka diancam dengan Pasal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP dan terhitung Sejak 21 Desember 2023 Berkas perkara tersangka dan Barang Bukti telah di Limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

HUMAS POLRES KUTAI BARAT

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *