Next Post

Astaga!!! Puluhan Mobil Bodong Keliaran di Kubar, Tujuh Telah Diamankan Polisi

Tersangka SS Pemalsu Dokumen Kendaraan Roda Empat Berikut Barang Bukti

Sendawar, Warta Kubar.co-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil membekuk seorang pria bernama SS (41) warga kampung Muyub Ilir RT 03 Kecamatan Tering, Karena diduga melakukan tindak kejahatan yakni pemalsuan Surat-surat kendaraan roda empat.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kutai Barat (Kubar), AKBP.Irwan Yuli Prasetyo yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kubar, Iptu.Iswanto dan Kanit Idik Pidum Reskrim, Aipda. Renson Sinaga saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan, Jumat (29/1/2021) di Mapolres Kubar.

Kapolres Kubar AKBP.Irwan Yuli Prasetyo, Kasat Reskrim Iptu.Iswanto dan Kanit Idik Pidum Aipda. Renson Sinaga saat Press Rilis

Kapolres mengungkapkan bahwa, Tersangka SS  berhasil diamankan setelah anggota mendapat informasi  bahwa ada pengiriman dokumen kendaraan roda empat palsu dari Jakarta. Kemudian personil membuntuti tersangka yang mengarah ke tempat penitipan kilat Tiki di Barong Tongkok. setelah paket kiriman tersebut dibuka oleh tersangka maka ditemukan 1 lembar STNK, yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan ke pihak Sat Lantas  dan Samsat, ternyata dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tersebut adalah benar palsu, ungkapnya.

Lanjutnya menyampaikan  setelah dilakukan croscek antara data  STNK  dengan unit kendaraan  yang rencananya menggunakan dokumen palsu tersebut tidak sesuai ,  sehingga kendaraan roda empat tersebutpun diamankan untuk dilakukan pengembangan.

Dari keterangan tersangka SS diketahui bahwa modus pembuatan dokumen palsu adalah adanya pemilik mobil tanpa surat-surat memesan nomor kendaraan  sesuai dengan keinginannya kepada pelaku SS yang kemudian diteruskan kepada tersangka  IS (41) yang juga ikut terlibat dalam kasus tersebut dan praktek pemalsuan surat kendaraan roda empat tersebut telah berlangsung selama 5 tahun.

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka SS, ternyata diakuinya telah terdapat 30 unit mobil yang dijual oleh tersangka  di wilayah Kutai Barat dengan harga mobil Toyota Cayla Rp.60 juta tanpa dokumen yang selanjutnya tersangka  akan membuat dokumennya. Namun saat ini pihak polres Kubar sementara baru berhasil mengamankan kendaraan roda empat sejumlah 7 unit dari berbagai merk dan jenis berikut dokumennya yang berdasarkan keterangan saksi ahli dinyatakan palsu. selanjutnya masih dilakukan pengembangan diantaranya  dengan melakukan pencarian dan pengejaran terhadap seorang pria dengan inisial IS (41) yang juga diduga terlibat dalam tindak kejahatan pembuatan dokumen kendaraan roda empat palsu atau bodong,” terangnya.

“Kini pelaku SS berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubar untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Kami masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap mobil tak bersurat lainnya tersebut,” ucap Kapolres.

Saat ditanya wartawan apakah jaringan pemalsu surat kendaraan roda empat tersebut melibatkan oknum pejabat penting di Kubar atau oknum penegak hukum, Kapolres menyampaikan akan terus dilakukan pengembangan terhadap siapa-siapa saja yang terkait dalam kasus ini.

“Apabila ditemukan anggota polres yang terlibat dalam sindikat pemalsu surat kendaraan roda empat ini, maka saya akan memberikan tindakan yang tegas. Silahkan rekan-rekan wartawan meng up date terus perkembangan kasus ini,” ungkapnya dengan tegas.

Berdasarkan fakta-fakta atau bukti dalam perkara ini, tersangka SS diduga kuat melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

“Barang dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”.

Dalam kesempatan ini juga disampaikan kepada masyarakat Kubar apabila merasa kehilangan kendaraan roda empat silahkan melapor ke Polres Kubar, apabila ditemukan kecocokan antara STNK dengan kendaraan tersebut maka akan dilakukan pengembalian kendaraan.

Kapolres AKBP.Irwan Yuli Prasetyo juga berpesan kepada masyarakat Kubar dan Mahulu agar jangan mudah percaya dengan iming-iming pembuatan dokumen palsu karena memiliki kendaraan tanpa surat-surat alias bodong, karena pihak petugas akan tetap mengetahui keberadaan dokumen palsu tersebut walaupun memang mirip dengan yang asli, pungkasnya.

# hen #

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *