Next Post

Resmi UMK Kubar Tahun 2023 Sebesar Rp. 3,5 Juta

UMK Kubar Tahun 2023 Ditetapkan Sebesar Rp 3.553.038,78

Asisten 1 Setkab Kubar Faustinus Syaidirahman, berpoto bersama peserta rapat UMK, bertempat di ruang pertemuan hotel Grand Family, Kelurahan Barong Tongkok, Selasa (29/11/2022)pagi

SENDAWAR-WARTA KUBAR.comPemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja, serikat buruh untuk sektor tambang dan perkebunan mengadakan rapat untuk menentukan besaran upah minimal kabupaten (UMK)) untuk tahun 2023, bertempat di ruang pertemuan hotel Grand Family, Kelurahan Barong Tongkok, Selasa (29/11)pagi. Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten 1 Setkab Kubar Faustinus Syaidirahman.

Setelah melaui perdebatan yang cukup panjang sore harinya dewan pengupah menetapkan UMK, hal ini sesuai berita acara Disnakertrans nomor: 561/3825/ADM-DTKT/XI/2022 tertanggal 29 November 2022 di tetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Barat Untuk Alpanya naik 0,30 sesuai Permenaker 18 tahun 2022 atau UMK tahun 2023 naik sebesar Rp. 3.551.179,24 atau ada selesih kenaikan dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 3.320.596,99 atau ada selisih kenaikan 6.94 % atau sebesar Rp. 232.441,78 bahwa UMK berlaku sejak tanggal 01 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023

Menurut PLt Kadisnakertrans, Ambok Upek, Rapat dewan pengupah adalah agenda tahunan moment menyatukan persepsi dalam penetapan UMK pada wilayah Kutai Barat, harmonisasi antara pekerja dan pengusaha.

Sambutan Bupati Kubar FX.Yapan yang dibacakan Asisten 1 mengharapkan seluruh Peserta perwakilan dari para Pekerja, Buruh, Pengusaha dan Perusahaan, mari manfaatkan forum ini dengan optimal, tentunya melalui paparan informasi yang dapat memperluas wacana dan menumbuhkan semangat untuk lebih pro aktif, berdasarkan pada kebaikan bersama sesuai kebutuhan dan peraturan perundang-undangan.
Bupati mengapresiasi atas konsistensi perusahan atau pengusaha untuk membayar sesuai hasil kesepakatan selama satu tahun ini,

“konsistensi perusahaan dalam menciptakan kesejahteraan melalui besaran upah menjadi langkah nyata perimbangan keadaan perekonomian dan pasar global saat ini setelah pasca pemulihan setelah pandemi” tandasnya.

(KP36/WK-Red)

 

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *