Next Post

Defisit Anggaran, Pemkab Minta Bantuan Perusahaan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kubar Ali Sadikin

Sendawar, Warta Kubar.com

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Ali Sadikin menyebut  berkaitan pengelolaan sampah di TPA Belaw Gesaliq Kecamatan Barong Tongkok akan melibatkan pihak Perusahaan. Hal ini disampaikannya kepada media ini, Rabu (16/6/2021) di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Komplek Perkantoran Bupati Sendawar.

Ali Sadikin menjelaskan, baru-baru ini Pemkab Kubar telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak pemegang izin usaha Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan yang dipimpin langsung oleh Sekda Kubar Ayonius untuk meminta keterlibatan pihak perusahaan dalam rangka penanganan pengelolaan sampah. Karena jika melihat  existing (selalu ada keluar) pengelolaan sampah sekarang ini sangat diharapkan bantuan dari pihak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kubar.

“Kita berharap pihak perusahaan bisa membantu penanganan pengelolaan sampah. Karena mereka berusaha di Kubar, dan masalah sampah ini kan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tapi menjadi tanggung jawab kita bersama. Karena indikator kota bersih itu kan salah satunya pengel,olaan sampah yang baik,” kata Ali Sadikin.

Menurutnya agar tidak memberatkan pihak perusahaaan maka  pemkab Kubar akan membuat berupa daftar permintaan bantuan secara kelompok. Seperti kepada pihak perusahaan pertambangan meminta satu unit kendaraan begitu juga dengan pihak perusahaan lainnya. Sehingga dengan bertambahnya unit pengangkut sampah ke TPA Belaw akan dapat mengangkut timbunan sampah yang berada di Kecamatan Melak, Sekolaq Darat, Barong Tongkok, dan Linggang Bigung.

“Dalam sehari sampah dari empat Kecamatan itu yang harus diangkut ke TPA Belaw bisa mencapai 25 sampai 26 Ton. Lalu TPA Belau diperkirakan bisa menampung timbunan sampah selama 5 tahun kedepan. Jadi memang sangat dibutuhkan kendaraan pengangkut sampah yang baru. Karena armada yang ada saat ini saja sudah ada beberapa yang rusak,” ujarnya.

Saat ditanya tanggapan pihak perusahaan terkait keterlibatan dalam pengelolaan sampah, lanjutnya menerangkan bahwa pihak perusahaan harus membuat laporan terlebih dahulu kepada pimpinan perusahaan. Pemkab melalui Sekda Kubar meminta agar secepatnya bisa dbantu.

“Pemkab Kubar bukan tidak peduli permasalahan pengelolaan sampah. Namun karena anggaran defisit belum bisa berbuat banyak. Lihat saja kemarin existing  ke TPA Belaw saja dalam keadaan rusak parah yang mengakibatkan penumpukan sampah di beberapa tempat. Sekarang sudah ada upaya perbaikan jalan itu. Soal perbaikan infrastruktur itu menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), sedangkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menangani pengelolaan sampah,” tandasnya.

Untuk diketahui,  hasil penarikan Retribusi Sampah oleh Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertamanan (Disperkimtan) untuk periode Januari sampai Desember 2020 mencapai angka Rp 73.000.000,- Kemudian penarikan retribusi sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk periode 1 Januari sampai 28 Mei 2021 mencapai angka Rp.96.000.000-,.

# hen #

 

 

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *