Next Post

Kemenag Serahkan Bantuan Operasional FKUB

Sendawar, warta kubar.com

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat salurkan bantuan dana operasional forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tahun anggaran 2021. Penandatanganan berita acara di lakukan di ruang kerja kepala sub Bagian Tata usaha kantor Kemenag Kubar antara pejabat pembuat komitmen yang pada kesempatan ini di wakili Masithah Hadidjah, SE staf bagian Kepegawaian dan Ortala dengan Pdt. Heri, S.Th, SE selaku ketua FKUB Kabupaten Kutai Barat, Kamis 22/7/2021 di Melak.

Adapun saksi penandatangan bantuan operasional sebesar Rp 40 juta tersebut yaitu, Kasubbag TU kantor Kemenag Kubar H. Achmad Syofian, S.Ag dan Mangku Sumidi, S.Ag penyuluh agama Hindu, keduanya merupakan anggota FKUB kabupaten Kutai Barat masa bhakti 2021 hingga 2024.

Bantuan tersebut diharapkan menjadi penggerak FKUB dalam menjalankan aktivitas kegiatannya selama kepengurusan berlangsung. Dan jangan lupa, laporan pertanggung jawaban penggunaan dana ini harus disampaikan sebagai bukti dalam melakukan kegiatan, sebut H.Achmad Sofian.

Tidak hanya dari Kemenag, di harapkan bantuan operasional FKUB juga diberikan pemerintah daerah guna menambah laju kegiatan yang harus dilakukan. Selama ini anggaran FKUB bernaung di Badan Kesbangpol Kubar untuk mempermudah dalam pelaporan.  

Pdt. Heri menggantikan Pdt. Robert Markus yang sebelumnya memimpin FKUB Kabupaten Kutai Barat. kepada beliau diharapkan kerukunan beragama dalam bermasyarakat dapat terjaga, bersinergi dengan pemerintah daerah dalam meneruskan roda pembangunan di wilayah ini.

Banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan FKUB Kabupaten Kutai Barat kedepannya, salah satunya menggelar sosialisasi dan pembentukan kepengurusan FKUB di tingkat kecamatan. Pembentukan organisasi di tingkat kecamatan mutlak dilakukan, karena pada dasarnya kerukunan tercipta mulai dari level bawah.

 (HMS36/Kemenag)

 

 

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *