Next Post

Sejumlah Ormas di Kubar Minta Pelaku Penerbitan Baliho di Sumber Bangun Diproses Hukum Adat

Keterangan Foto (istimewa) : Erika Siluq dan Ormas Menyampaikan Surat dan Syarat Hukum Adat Tonyoi Benuaq Kubar Kepada Ketua Lembaga Adat Besar Kubar Manar Imansyah

SENDAWAR, Warta Kubar.Com-Sejumlah ormas di Kubar mengajukan surat permohonan penanganan secara hukum adat terkait adanya adanya baliho poin larangan berjualan daging hewan ternak jenis babi di pasar malam Kampung Sumber Bangun, Kecamatan Sekolaq Darat.

Kepada Wartawan, Ketua Umum Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kaltim, Erika Siluq S.H.M.Kn mengatakan bahwa benar sejumlah ormas maupun pribadi telah menyampaikan hal tersebut kepada Lembaga Adat Besar Kubar, yang secara langsung diterima oleh Ketua Lembaga Adat Besar Kubar, Manar Imansyah.

Menurut praktisi hukum ini, masalah baliho yang ada di Kampung Sumber Bangun sudah seharusnya dapat diselesaikan secara hukum adat yang merupakan kearifan lokal di Kubar.

“Jadi siapa pun yang terlibat dalam penerbitan baliho seperti tertulis di pengumuman publik dan viral di medsos itu yaitu pelarangan pedagang menjual daging babi agar dapat diproses secara hukum adat yang berlaku di Kubar yang juga diakui oleh negara,” ujarnya, Minggu malam (31/10/2021) saat acara silaturahmi ormas di Hotel Sidodadi, Kelurahan Simpang raya.

Erika Siluq menerangkan, pihak ormas telah menyampaikan 3 piring putih dan antank dan lainnya, sebagai syarat Adet Suket Tonyoi Benuaq yang diterima langsung oleh Ketua Lembaga Adat Besar Kubar, Manar Imansyah.

Adapun tuntutan kami ormas, agar siapa pun pelaku terkait penerbitan baliho tersebut dapat dinyatakan bersalah dan didenda secara Hukum Adat Tonyoi Benuaq Kubar. Selanjutnya pihak tersebut diminta meminta maaf secara forum adat kepada masyarakat. Dan tidak cukup hanya meminta maaf secara tertulis di medsos, tandasnya.

#hen#

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *