Next Post

Satreskrim Polres Kubar Tangkap Tangan PNS Dinas PUPR

Terdakwa BN Pegawai PUPR Kubar Diapit Petugas

SENDAWAR, WARTAKUBAR.com-Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) menangkap tangan seorang tersangka berinisial NB yang menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Kutai Barat. Tersangka NB tertangkap tangan atas adanya praktek Pungutan Liar (Pungli) Biaya Retribusi Uji Test Laboratorium Konstruksi Pembangunan di Kabupaten Kutai Barat.

Kapolres Kutai Barat (Kubar) AKBP I Putu Yuni Setiawan yang didampingi Wakapolres Kompol Sukarman dan Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Ida Bagus Kade Sutha menyampaikan,

“Dari Bukti-bukti yang didapat ditemukan bahwa Tersangka NB menaikkan tarif Biaya Retribusi Uji Test Laboratorium Konstruksi dengan membuat sendiri daftar tarif retribusi uji tes. Penaikan tarif biaya tersebut merupakan dalih dari tersangka yaitu biaya operasional yang wajib dibayar oleh para pemohon uji tes dalam setiap mengajukan permohonan uji test setelah adanya kesepakatan biaya operasional antara pihak pemohon dengan pihak penguji tes (UPT Laboratorium Konstruksi) sesuai yang diatur di dalam Peraturan Bupati Kutai Barat No 41 tahun 2017 tentang Pengujian Mutu Material dan Konstruksi Bangunan Jalan dan Jembatan,” terangnya kepada wartawan dalam keterangan pers, Selasa(9/10/2018) di Mapolres Kubar.

Kapolres menambahkan, Apabila pemohon tidak melakukan pembayaran administrasi sesuai dengan daftar biaya retribusi yang dibuat oleh tersangka maka pengujian tes sesuai yang diminta oleh pemohon tidak akan dilaksanakan oleh UPT Laboratorium Konstruksi, jelasnya.

Foto: Kapolres Kubar, Wakapolres, Kasat Reskrim Tersangka Dan Barang Bukti / WARTAKUBAR.com / HENRY SITUMORANG

Tersangka NB ditangkap Kamis(4/10/2018) di Kantor Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Laboratorium Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Barat. Barang Bukti yang diamankan Uang tunai sejumlah Rp 2.700.000-, (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah), Brankas yang berisi Uang tunai sejumlah Rp 71.500.000,- (Tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), Buku kas pengeluaran/penyetoran, Lembar daftar uji tes laboratorium, Lembar daftar uji tes, Lembar Permohonan uji Hammer Test, 1(satu) bundle lembar permohonan uji tes, 2(dua) bundle kuitansi tanda bukti pembayaran, 1(satu) bundle lembar bukti transfer pembayaran ke Bapenda, urainya.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,-(satu miliar rupiah).

“Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini masih terus kita kembangkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, jika cukup bukti akan ada tersangka lagi. Kepada masyarakat juga dihimbau apabila menemukan praktek korupsi agar segera melaporkan kepada pihak berwajib,” pungkas Kapolres.

# Henry Situmorang #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *