Next Post

Saptoni Jadi DPO Kejari Kutai Barat

Kajari Kubar, Syarief Sulaiman Nahdi Saat Menunjukkan Foto DPO Saptoni

Saptoni, Direktur Utama PT Bumi Anugerah Persada (BAP) telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO) oleh Kejaksaan Negeri Kutai Barat(Kubar). Penetapan ini berhubungan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Beton Sungai Tikah, Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu(Mahulu) yang bersumber dari APBD Mahulu Tahun Anggaran 2013.

              Tersangka Saptoni telah tiga kali dilayangkan surat pemanggilan, tetapi tidak pernah menghadiri panggilan Kejari Kubar, ucap Kejari Kubar Syarief Sulaiman Nahdi, Rabu(7/2/2018) di Sendawar. Dijelaskannya upaya Kejari Kubar menghadirkan tersangka Saptoni dengan mendatangi tempat tinggalnya, namun tidak ada hasil alias nihil karena rumah tersangka Saptoni dalam kondisi kosong. Dengan kondisi tersebut, maka Kejari Kubar menetapkan Saptoni sebagai Buron dan telah terbit surat sebagai Daftar Pencarian Orang(DPO). Kejari Kubar mengimbau agar tersangka Saptoni dimanapun berada, agar segera menyerahkan diri ke Kejari Kubar dan kepada masyarakat dimanapun yang mengetahui keberadaan tersangka Saptoni agar melaporkan ke Kantor Kejaksaan dimanapun, jelas Syarief Sulaiman Nahdi.

              Untuk diketahui akibat perbuatan tersangka Saptoni nilai proyek pembangunan Jembatan Sungai Tikah saat itu dengan nilai Rp 4.997.089.200. Hasil Audit BPKP Kaltim kerugian Negara atas proyek tersebut senilai Rp 2 miliar. Kasus ini sejak Selasa (6/2/2018) telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kaltim.

              Tersangka Saptoni Lahir di Jembayan pada 5-6-1978, Pria ini berdomisili dengan alamat terakhir di Jl Gajah Mada RT 03, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.

( Henry Situmorang )

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *