Next Post

Punya Program Jaga Desa, Kejari Kubar Siap Kawal Dana Desa 2020

Sendawar, wartakubar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kutai Barat, Wahyu Triantono SH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kubar, Ricky Panggabean SH MH menuturkan, Kejaksaan RI pada umumnya dan Kejaksaan Negeri Kutai Barat pada khususnya akan selalu aktif melakukan Pengawalan terhadap Pendistribusian dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2020.

Adapun Program Kejaksaan Negeri Kutai Barat terkait Dana Desa yaitu Program Jaga Desa, hal ini dihubungkan dengan MoU antara Jaksa Agung RI dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian PDTT). Dimana salah satu tujuan Program Jaga Desa tersebut adalah untuk menghindari terjadinya Penyalahgunaan dan Penyelewengan Dana Desa.

“Dana Desa merupakan dan bersumber dari APBN dimana untuk Tahun 2020 Kabupaten Kutai Barat mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 179.976.813.000. selain Dana Desa/Kampung, masing-masing Desa mempunyai Sumber Pendapatan lainnya antara lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD), ADD, Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi/Kabupaten, Hibah/sumbangan Pihak ke-3 dan Pendapatan lain yang sah,” tutur Ricky, Kamis (12/3/2020) di Sendawar.

Dia menambahkan, Bahwa terkait Pelaporan Penyalahgunaan Dana Desa atau tindak pidana lainnya dapat dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan, Kepolisan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Apip dalam hal ini Inspektorat Daerah.

Adapun Prosedur Pelaporan Penyalahgunaan Dana Desa atau tindak Pidana Korupsi lainnya, khususnya di Kejaksaaan yaitu, membuat laporan resmi yang ditujukan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat disertai dengan dokumen-dokumen pendukung dan disertai dengan identitas si Pelapor. Setelah Laporan tersebut diterima di Kejaksaan maka Kepala Kejaksaan Negeri akan mempelajari atau ditelaah dulu laporan tersebut, apakah Laporan tersebut sudah lengkap maka akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait seperti, Kepala Kampung, Sekretaris Kampung, Bendahara Kampung, Pihak Penyedia (Kalau Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa) dan pihak-pihak lain yang terkait Kemudian Kejaksaan Negeri Kutai Barat akan melakukan koordinasi kepada Apip dalam hal ini Inspektorat Daerah dalam hal menentukan Pelanggaran/Kejahatan nya, apakah hanya Pelanggaran Administrasi/Cacat Administrasi, Penyalahgunaan kewenangan dan atau adanya Kerugian Keuangan Negara/Daerah. Apabila ada kerugian keuangan negara akibat perbuatannya, maka dilakukan upaya Preventif dahulu sebelum upaya Represif, adapun upaya Preventif yang dilakukan yaitu pihak terkait (seperti Kepala Kampung, Sekretaris, Bendahara) diminta untuk mengembalikan Kerugian Keuangan Negara/Daerah tersebut, apabila hal itu tidak dilaksanakan maka APIP dapat melaporkan perbuatan tersebut kepada Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan.

Ricky Panggabean juga menjelaskan, Bahwa terkait Pelapor yang melaporkan adanya Penyalahgunaan Dana Desa atau Tindak Pidana Korupsi lainnya, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tanggal 17 Oktober 2014. Sesuai Pasal 1 huruf (4) ” Pelapor adalah orang yang memberikan Laporan, Informasi atau keterangan kepada Penegak hukum mengenai Tindak Pidana yang akan, sedang atau telah terjadi”.

Pasal 5 ayat (1) yang isinya “Saksi dan Korban berhak:

a. Memperoleh Perlindungan atas keamanan Pribadi, Keluarga dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;

b. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;

c. Memberikan keterangan tanpa tekanan;

d. Mendapat penerjemah;

e. Bebas dari pertanyaan yang menjerat;

f. Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus;

g. Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;

h. Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;

i. Dirahasiakan identitasnya;

j. Mendapat identitas baru;

k. Mendapat tempat kediaman sementara;

l. Mendapat tempat kediaman baru;

m. Memperoleh penggantian transportasi sesuai dengan kebutuhan;

n. Mendapat nasihat hukum;

o. Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir; dan/atau

p. Mendapat Pendampingan.

Pasal 5 ayat (3) yang isinya: ” Selain kepada Saksi dan/atau korban, hak yang diberikan dalam kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan kepada saksi Pelaku, Pelapor dan ahli termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana meskipun tidak ia dengan sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana”.

Pasal 10 ayat (1) yang isinya “Saksi, Korban, Saksi Pelaku dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik Pidana maupun Perdata atas Kesaksian dan/atau Laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau Laporan tersebut diberikan tidak itikad baik”.

Kasi Intel Kejari Kubar yang sebelumnya berdinas di Provinsi Kalimantan Barat ini menegaskan, Jadi Setiap Pelapor yang melaporkan adanya Penyalahgunaan Dana Desa atau Tindak Pidana Korupsi dapat sesuai Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tanggal 17 Oktober 2014 dapat dirahasiakan identitasnya. Kemudian sesuai Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tanggal 17 Oktober 2014 Tidak dapat dituntut Pidana maupun Perdata kecuali kesaksian atau Laporan tersebut diberikan tidak itikad baik.

# hen #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *