Next Post

Polsek Long Bagun Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu

SENDAWAR, WARTAKUBAR.COM-Kepolisian Sektor (Polsek) Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) berhasil menangkap tersangka MF(23) dan RJ(23) yang merupakan warga Long Apari setelah keduanya mendapat paket atau kiriman narkotika jenis sabu-sabu melalui sarana transportasi sungai dari Samarinda menuju Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

Wakapolres Kutai Barat (Kubar) Kompol Sukarman SH mengungkapkan,”Iya, Jadi kedua tersangka ini berhasil ditangkap setelah keduanya didapati memperoleh paket sabu melalui kapal sungai Akbar Amanda 3, barang haram tersebut berada dalam sebuah bingkisan yang di dalamnya ada ikan, dan barang itupun terdapat di dalam perut ikan. Saat paket kiriman itu tiba di Long Bagun kemudian anggota Polsek Long Bagun berhasil menangkap kedua tersangka di penginapan poliwale Long Bagun Ulu,” ungkapnya didampingi Kasatnarkoba AKP Jamhari dan Kapolsek Long Bagun Iptu Purwanto saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Selasa(19/2/2019) siang di Mapolres Kubar.

Menurut Sukarman, Adapun perjalanan barang haram tersebut sudah dimonitor sejak dari Samarinda hingga menuju Long Bagun, dan pada akhirnya kedua tersangka berikut barang bukti sabu-sabu dengan berat sekira 18 gram yang terdiri dari 14 paket besar dan 15 paket kecil yang rencananya  akan diedarkan ke Long Apari berhasil kita amankan, ujarnya.

Sementara itu  Kasatnarkoba Polres Kubar AKP Jamhari menambahkan,”Awalnya tersangka MF kerap mendapat telepon dari seseorang di Samarinda dengan menggunakan nomor rahasia untuk menawarkan sabu-sabu untuk dijual, namun tersangka masih menolak. Karena ada sesuatu keperluan mendesak maka akhirnya tersangkapun tergoda untuk mengambil barang itu. Kemudian karena tersangka MF tidak berani melakukan hal tersebut seorang diri, maka iapun mengajak tersangka RJ lalu keduanya sepakat melakukan kejahatan tersebut, kata Jamhari.

Menurut keterangan kedua tersangka, Bahwa sabu tersebut belum dibayar.Jadi nanti setelah laku baru dibayar dengan cara bagi dua keuntungan. Barang yang banyak ini akan dipegang oleh tersangka MF kemudian yang kecil 1 poket dibagi 15 akan dibagi dua menjadi 8 untuk MF dan 7 untuk RJ dengan tujuan untuk memudahkan penjualan, namun sebelum barang tersebut beredar keduanya berhasil diringkus jajaran Polsek Long Bagun, paparnya.

Lanjut Jamhari, Kita patut bersyukur karena kalau seandainya barang ini lepas beredar maka akan dapat merusak sekitar 90 orang yang akan membeli dan menyalahgunakan sabu –sabu tersebut dan secara materi kalau di Long Apari 1 gram sabu bisa mencapai harga Rp3,5 juta, jadi jika dikalkulasi dapat menggagalkan transaksi sekitar Rp 50 juta, bebernya.

Dari keterangan yang diperoleh dari kedua tersangka bahwa target penjualan narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan kepada para pekerja sarang burung walet di Long Apari, dan baru pertama kali berursan dengan narkotika.

Kini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di mapolres Kubar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka kedua tersangka dikenakan pasal Pemufakatan Jahat yakni 132 karena secara bersama-sama merencanakan hal tersebut dengan berbagi peran masing-masing. Ancaman hukuman penjara sama dengan pasal pokoknya yaitu 112 ayat 2 minimal 5 tahun dan 114 ayat 2 yaitu minimal 6 tahun, pungkas Jamhari.

# Henry Situmorang #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *