Next Post

Jual Sabu, Pasutri Warga Melak Diciduk Polisi

SENDAWAR, WARTAKUBAR.COM-Kepolisian Resor Kutai Barat (Kubar) melalui jajaran Satreskoba Polres Kubar berhasil mengamankan pasutri karena memiliki narkotika jenis sabu. Pasangan suami istri yaitu ISK dan QRH akhirnya berurusan dengan hukum terkait kepemilikan barang haram tersebut.

Kepala Polres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Jamhari mengungkapkan,”Empat hari sebelum penangkapan anggota mendapatkan informasi dari masyarakat perihal peredaran narkoba yang dilakukan oleh ISK, berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyamaran oleh anggota yang berpura pura menjadi pembeli. Kemudian telah direncanakan beberapa kali upaya transaksi namun selalu ditolak oleh tersangka ISK, Namun berkat kesabaran petugas pada Jumat 30 November 2018 tersangka menyetujui transaksi dilakukan di Kampung Sekolaq Oday, lalu anggota melakukan strategi penangkapan. Tepatnya Jam 16.30 tersangka berhasil dibekuk anggota dengan melakukan pencegatan ketika tersangka ISK yang berusaha kabur, setelah dilakukan penggeledahan tersangka membuang sesuatu yang ternyata didapati adalah narkoba jenis sabu,” beber Jamhari melalui whatsapp miliknya yang diterima WARTAKUBAR.COM, Sabtu(01/11/2018).

Jamhari melanjutkan, tidak sampai disitu dari keterangan tersangka ISK diperoleh informasi bahwa istri tersangka ISK yaitu QRH Juga ikut membantu menjualkan barang haram sabu, kemudian kembali anggota mengatur strategi dengan cara tersangka ISK disuruh untuk menelepon istrinya QRH. Dari ujung telepon QRH menyuruh anggota yang dalam penyamaran untuk datang ke rumahnya di Melak Ilir, tak lama anggota berhasil mengamankan QRH sekaligus barang bukti dengan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh suaminya ISK, tulis Jamhari.

Foto: Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu / WARTAKUBAR.COM / HENRY SITUMORANG

Dari tangan tersangka ISK anggota satreskoba polres Kubar berhasil mengamankan, 9 poket sabu seberat 5 gram, 1 unit timbangan digital merek CE warna hitam, 1 unit hp merek Samsung, 1 unit sepeda motor merek Yamaha soul KT 5770 PH, 100 lembar plastik klip ukuran 6 x 8 mm, 1 buah serokan sabu dari sedotan plastik, 1 lembar kertas putih dan 1 lembar tisu.

Sementara dari tangan tersangka QRH berhasil diamankan barang bukti, 1 poket sabu seberat 1 gram, 1 unit hp merek advan, 1 lembar plastik klip, 1 lembar plastic bertuliskan PE-LD.

Selanjutnya kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri ini berikut barang bukti diamankan di polres untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka tersebut melanggar ketentuan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

# Henry Situmorang #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *