Next Post

Warga Kalimantan Tetap Minta Edy Mulyadi Jalani Hukum Adat

Sejumlah perwakilan masyarakat Kalimantan yang tergabung dalam Aliansi Borneo Bersatu mengenakan pakaian adat saat mengikuti audiensi dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022. Dalam audiensi tersebut mereka menyampaikan aspirasi terkait dengan pernyataan Edy Mulyadi yang viral di media sosial dan dianggap melecehkan masyarakat Kalimantan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Jakarta, Warta Kubar.Com – Aliansi Borneo Bersatu tetap meminta Edy Mulyadi diproses hukum adat meski penyidikan di kepolisian masih berjalan.

Edy menghadapi sejumlah laporan karena pernyataannya mengkritik rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.

Edy dalam video yang beredar diduga menyebut bahwa Kalimantan Timur merupakan tempat jin buang anak. Ia kemudian meminta maaf atas pernyataannya tersebut.

“Hukum adat itu merupakan suatu keharusan. Hukum positif silakan berjalan,” kata Jubir Aliansi Borneo Bersatu, Rahmad Nasution Hamka, di gedung DPR, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2021.

Menurut dia, hukum adat harus tetap dijalankan Edy sebagai bentuk penebusan kesalahan secara moral kepada warga Dayak dan leluhur mereka.

Hukum adat, kata dia, menjadi salah satu bentuk pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.

Adapun hukuman adat nantinya bakal diputuskan oleh mantir, demang, temanggung suku-suku Dayak.

Hukuman adat, kata dia, bisa berupa membayar denda maupun memotong kerbau. “Itu yang akan diproses dalam hukum adat.”

Ia menuturkan masyarakat Dayak marah dengan pernyataan Edy Mulyadi yang menganggap mereka primitif, jauh dari kemajuan dengan tinggal di tempat yang sunyi. Menurut dia, Edy tidak mempunyai pengetahuan yang luas bahwa Kalimantan kini sudah cukup maju. “Kata Gubernur Kalimantan Barat, beliau itu mainnya belum begitu jauh. Itu bahasa sindirannya,” ucapnya.

(Sumber : Tempo.Co)

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *