Next Post

Sosperda Nomor 1 Tahun 2018 di Bentian Besar, Ekti Emanuel Berikan Bantuan Kursi Roda

Foto Bersama Peserta Sosperda Nomor 1 Tahun 2018

Bentian Besar, Warta Kubar.Com-Guna mengedukasi dan juga merupakan bagian dari Penyebarluasan Informasi tentang Produk Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur , Ekti Emanuel kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018, yang dilaksanakan kampung Dilang Puti Kecamatan Bentian Besar pada, Sabtu (03/12/2021).

Menurut pria politisi Partai Gerindra ini menyatakan bahwa, Sosialisasi ini merupakan bagian dari tugas kami anggota dewan dalam membantu pemerintah untuk mengedukasi masyarakat bahwa penyandang disabilitas ada aturan yang melindungi pemenuhan hak -hak disabilitas, kata Ekti Emanuel saat menyampaikan sambutannya.

″Tujuan dari peraturan daerah ini yakni mewujudkan penghormatan,perlindungan dan pemenuhan hak serta kebebasan dasar penyandang disabilitas serta menjamin upaya penghormatan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas,” terangnya

Anggota DPRD Provinsi Kaltim Komisi III Ekti Emanuel Saat Sosperda Nomor 1 Tahun 2018 di Bentian Besar

Sementara itu narasumber yakni Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kutai Barat, Ampeng menjelaskan apa yang di maksud  penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami Keterbatasan fisik, Intelektual, Mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu yang lama.

Yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga lainnya.

″Namun bukan berarti penyandang disabilitas harus diabaikan, Justru sebaliknya penyandang disabilitas punya hak yang sama dengan masyarakat lainnya. Dalam pekerjaan dapat diberikan sedikitnya 2 (dua) persen dari jumlah pegawai organisasi perangkat daerah dan badan usaha milik daerah,″ terang Ampeng yang pernah menjabat selama 4,5 tahun sebagai camat di kecamatan Bentian Besar.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) covid-19 tersebut digelar di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kampung Dilang Puti yang berada di jalan raden bozer RT.III, yang merupakan ibukota kecamatan Bentian Besar, Kecamatan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Tengah ini.

Peserta Sosialisasi Sosperda Nomor 1 Tahun 2018 tampak antusias saat mengikuti kegiatan ini, tampak pula dari banyaknya pertanyaan dan diskusi  yang disampaikan ke narasumber dalam acara yang di pandu  oleh Ketua Kerukunan Keluarga Bentian Kutai Barat, Lorensius Balak.

Acara tersebut juga dihadiri Camat Kecamatan Bentian Besar Rudi Hartono, Perwakilan 9 Pemerintah Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), dan Lembaga Adat Bentian Besar.

Diakhir acara dilakukan penyerahan bantuan kursi roda oleh Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kaltim, Ekti Emanuel didampingi Kepala Dinas Sosial dan Ketua KKDB, Kepada Perwakilan Penyandang Disabilitas .

# Kornelius Sunardi #

 

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *