Next Post

Hearing PT Kencana Wilsa, DLH: Ada Kesalahan SOP RKL-RPL

Sendawar, Warta Kubar.Com-Sejumlah masyarakat Kampung Muara Asa Kecamatan Barong Tongkok Mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kubar, Senin (14/3/2022).

Masyarakat Kampung Muara Asa menyampaikan keluhan kepada parlemen di Kubar atas aktivitas penambangan Batu Bara PT Kencana Wilsa yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat Kampung Muara Asa dan sekitarnya.

Yohanes B salah satu dari perwakilan masyarakat Kampung Muara Asa pun mengeluhkan kegiatan penambangan batu bara PT Kencana Wilsa mengakibatkan kolam ikan nila miliknya yang sudah lama dikelolanya saat ini tercemar, terjadi pendangkalan tertimbun pasir, akibat aktivitas penambangan batubara PT Kencana Wilsa di Kampung Muara Asa.

Menurut Yohanes dari hasil peninjauan pihak DLH ke lokasi penambangan batu bara PT Kencana Wilsa, maka diketahui perusahaan tersebut melakukan satu kesalahan yaitu dengan membuat saluran air dari jalur perusahaan mengarah langsung ke kolam ikan miliknya yang mengakibatkan pendangkalan kolam dan ikan-ikan nila mati, bahkan saat ini kolam ikan sudah tertimbun pasir.

“DLH sudah pernah menerbitkan berita acara terkait dengan kesalahan perusahaan terkait pencemaran kolam ikan tersebut, lalu saat itu juga diakui dan ditandatangani oleh pihak PT Kencana Wilsa,” Kata Yohanes saat dengar pendapat dengan DPRD bersama Pemerintah.

“Saya minta dengan serius agar pihak PT Kencana Wilsa segera melakukan rehabilitasi terhadap kolam ikan nila yang sudah rusak juga menutup saluran air perusahaan yang mengalir ke kolam ikan,” pinta Yohanes.

Sementara itu hadir saat hearing itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kubar, Ali Sadikin mengatakan, PT Kencana Wilsa memang telah mengantongi dokumen lingkungan dan izin lingkungan.

“KTT PT Kencana Wilsa harus bertanggung jawab dalam menerapkan operasional pertambangan batu bara sesuai dengan dokumen lingkungan dan izin lingkungan,” tuturnya.

Ali Sadikin mengakui bahwa pihaknya memang telah banyak menerima laporan terkait dengan operasional PT Kencana Wilsa yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di Kampung Muara Asa dan pihaknya juga telah melakukan peninjauan ke lapangan.

“Sebaiknya dilakukan peninjauan lapangan, agar dapat melihat dengan jelas bagaimana pengelolaan lingkungan sesuai dengan SOP yang terdapat dalam RKL-RPL PT Kencana Wilsa,” bebernya.

Dapat diketahui bahwa Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) merupakan rencana tindak lanjut untuk mengelola dampak penting yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang, Sedangkan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) merupakan piranti untuk memantau hasil pengelolaan lingkungan tersebut.

Ali Sadikin menerangkan bahwa kondisi kolam ikan yang tertimbun pasir diakibatkan oleh TSS yang tinggi. TSS tinggi berarti tidak ada setimenpond. Mestinya pihak PT Kencana Wilsa memperhatikan dokumen amdal.

“Masalahnya PT Kencana Wilsa belakangan ini tidak pernah menyampaikan laporan RKL-RPL. Sejatinya perusahaan sudah dapat dijatuhkan sanksi administrasi sesuai dengan bunyi undang-undang,” tegasnya.

“Kalau melihat perhitungan, bahwa ikan-ikan nila yang mati di kolam masyarakat itu dalam hitungan satu kilo saja berarti pemilik kolam ikan akan menerima ganti rugi dari pihak PT Kencana Wilsa sebesar Rp 63 juta belum yang lainnya,” urainya.

Dia menambahkan, merujuk kepada undang-undang pengelolaan lingkungan penanggung jawab kegiatan sengaja atau tidak sengaja sanksinya jelas, bahkan kamipun (DLH) akan menerima sanksi selaku pengawas, Karena dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan pertambangan batu bara PT Kencana Wilsa.

“Jika masalah lingkungan di Kampung Muara Asa dan sekitarnya yang diakibatkan operasional PT Kencana Wilsa ini tidak segera bisa diatasi, maka DLH akan meminta Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup yang turun ke lapangan memeriksa aktivitas penambangan batu bara PT Kencana Wilsa,” pungkasnya.

Petinggi Kampung Muara Asa Elyakim mengemukakan beberapa hal keluhan masayarakat terkait dengan aktivitas PT Kencana Wilsa diantaranya, masalah air bersih, jalan cross perusahaan yang berlumpur saat hujan dan debu saat kemarau berakibat mengganggu jalur transportasi masyarakat Kampung Muara Asa, dan konflik lahan antara masayarakat dan PT Kencana Wilsa.

“ Semoga melalui hearing ini dapat menemukan jalan keluar dari semua masalah tersebut,” ungkap Petinggi.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Kencana Wilsa Bayu Pradana kepada media ini mengakui memang ada beberapa temuan dan hal itu bisa dibenahi. Soal ganti kerugian kolam ikan yang rusak itu masih berproses di Lembaga Adat Kabupaten untuk menentukan siapa-siapa saja pemilik sebenarnya kolam ikan yang diklaim 6 (enam) orang pemilik.

Hadir saat hearing Anggota DPRD Kubar Ipin selaku pimpinan rapat, H.Sopyansyah, H.Saparuddin, Anita Theresia, Yansel dan OPD terkait.

# hen #

 

 

 

 

 

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *