Next Post

Gandeng PPDI Kubar, Marthinus Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2018 di Tering Seberang

Marthinus Foto Bersama Warga Tering Seberang dan Penyandang Disabilitas

Sendawar, warta kubar.com

Dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur terkait bidang legislasi (produk hukum daerah), Anggota DPRD Provinsi Kaltim Komisi III Marthinus melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang berlangsung Minggu (25/7/2021) di Kantor Kepala Kampung Jalan Kapten Tausin RT II Tering.

Anggota DPRD Kaltim Komisi III Saat Menyampaikan Sambutan Posper 1/2018

Dihadapan puluhan masyarakat Kampung Tering Anggota DPRD Provinsi yang kerap disapa Bung Marthin ini menyampaikan, bahwa Perda Nomor 1 tahun 2018 merupakan serangkaian peraturan yang memuat terkait hak-hak kaum penyandang Disabilitas. Kaum Disabilitas ini harus diberlakukan lebih utama dibandingkan orang yang berkeadaan normal.

“Sebagai contoh bantuan-bantuan penanganan pandemi covid-19 disease yang diserahkan oleh pemerintah provinsi, penerimanya harus prioritas penyandang disabilitas. Jadi secara garis besar perda  ini dibuat untuk memberikan edukasi kepada masyarakat luas terkait pentingnya Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Dan saya sudah keliling Kaltim guna mensosialisasikan perda ini,” katanya.

Politisi PDIP yang dikenal nyentrik dan bertalenta menyanyi dengan bergitar (ngamen) ini juga menyebut bahwa dirinya punya komitmen untuk mewakafkan sebagian dari gajinya untuk membantu warga yang susah ekonominya maupun kaum penyandang disabilitas.

Sementara itu Ketua Pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas (PPDI) Kubar, Fidelis Nyongka didampingi oleh Stafnya Aditya selaku pemateri dalam sosper tersebut menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Marthinus yang telah melibatkan PPDI Kubar dalam pelaksaan sosper Nomor 1 tahun 2018 di Kubar.

Menurut Fidelis Nyongka bahwa PPDI ini memiliki Dewan Pengurus Besar di Jakarta, Kemudian turun di Provinsi Kaltim ada pengurus daerah. Untuk Kubar sendiri PPDI telah dibentuk lewat Musda pada Februari 2018 lalu yang diprakarsai oleh puluhan penyandang disabililitas di Kubar. Kemudian secara aklamasi memilihnya sebagai Ketua PPDI Kubar, ungkap pria yang juga penyandang disabilitas yaitu rabun senja.

 

 

Ketua PPDI Kubar Fidelis Nyongka Saat Menyampaikan Materi Terkait Disabilitas
Marthinus Saat Menyerahkan Kursi Roda Kepada Petinggi Kampung Tering Seberang

Bicara soal Disabilitas bahwa secara Internasional telah mendapat pengakuan melalui deklarasi kemanusiaan Persatuan Bangsa Bangsa (PBB). Hak Penyandang Disabilitas juga harus diakui secara dunia Internasional. Kemudian di Indonesia sendiri melalui sebuah perjuangan yang panjang telah dibentuk sebuah Undang-Undang pada tahun  2016 yaitu UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, diantaranya memuat amanat undang-undang di tingkat nasional untuk membentuk Komite Nasional Penyandang Disabilitas. Presiden Jokowi sendiri juga telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel)  Komite Nasional ini. Kemudian di Perda Propinsi Kaltim Nomor I Tahun 2018  juga diamanatkan akan dibentuk Komisi Daerah Disabilitas yang dikordinir oleh Gubernur Kaltim. Selanjutnya untuk tingkat Kabupaten/Kota dibentuk Komisi Daerah Disabilitas Kabupaten/Kota.

“Kendalanya di Kubar, Provinsi Kaltim telah menerbitkan Perda pada tahun 2018 lalu. Namun di Kubar sendiri Pemerintah besama DPRD belum juga menerbitkan Perda turunan terkait Disabilitas. Kemungkinan Disabilitas belum menjadi skala prioritas mereka. Kita semua berharap melalui sosper Bung Marthinus ini Pemerintah bersama DPRD Kubar akan menjadikan perda Disabilitas menjadi prioritas,” katanya.

Disamping itu disampaikannya juga bahwa di negara maju isu disabilitas sudah sangat kuat. Terdapat tokoh-tokoh pemimpin negara di dunia sebagai penyandang disabilitas. Bahkan termasuk juga Presiden keempat Indonesia, Abdurrachman Wahid (Gusdur) yang dikenal dengan prinsip pluralismenya adalah juga seorang penyandang disabilitas. Jadi negara sudah mengakui pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia maupun Internasional.

“Di setiap kantor Pemerintah, baik itu BUMD maupun BUMN itu wajib minimal 2 persen penyandang disabilitas yang bekerja. Juga pada sektor swasta (perusahaan) juga wajib mempekerjakan kaum penyandang disabilitas minimal 1 persen. Tentu sesuai dengan sumber daya yang mumpuni,” pungkasnya.

Bung Marthinus Saat Menghibur Warga Kampung Tering Seberang

Sosper tersebut berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Warga yang hadir diwajibkan untuk mencuci tangan, menggunakan desinfektan serta memakai masker dan menjaga jarak. Turut hadir juga beberapa orang penyandang disabilitas dalam lembaga PPDI Kubar.

Diakhir acara Anggota DPRD Propinsi Kaltim Marthinus menyerahkan satu buah Kursi Roda kepada Petinggi Kampung Tering. Kemudian Marthinus menghibur warga dengan beberapa lagu andalan juga diisi dengan tebak judul lagu yang membuat warga yang hadirpun bertambah senang mengikuti posper.

Petinggi Kampung Linggang Tering Seberang H.Hairullah menyambut baik dilaksanakannya posper tersebut di wilayahnya. Semoga warga memahami apa yang telah disampaikan oleh Bapak Marthinus maupun pemateri.

“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Marthinus yang juga sudah menyerahkan sebuah Kursi Roda untuk Istri saya yang tiga tahun ini tidak bisa berjalan kaki dengan normal,” tandasnya.

# hen #

 

 

 

 

 

 

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *