Next Post

DPRD Bersama KPU Kubar Bahas Persiapan Pemilu 2024

Warta Kubar.Com-  Komisi Gabungan DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar), melakukan Rapat Dengar Pendapat  (Hearing) dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kubar, Senin (22/11/2021) di Lantai 2 gedung DPRD Kubar.

Adapun hal itu terkait dengan membahas persiapan  memasuki tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dijadwalkan pada tahun 2022.

Dalam kesempatan dengar pendapat bersama KPU Kubar, DPRD menjelaskan, Ini baru membicarakan persiapan KPU untuk memasuki tahapan pemilu 2024 yang dimulai tahun depan,” jelas Wakil Ketua I DPRD Kubar, H.Ahmad Syaiful Acong yang memimpin rapat itu di Ruang Rapat, Lantai II Gedung DPRD di Sendawar, Senin (22/11/2021).

Hadir  dalam rapat dengar pendapat itu sejumlah anggota DPRD Kubar lainnya. Diantaranya, Arkadius Elly, Paul Pius, Suriapani, Yansel, Yahya Marthan, Anita Theresia, Jainudin, dan H Saparudin (Apung).

Haji Ahmad Saiful Acong yang juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kubar ini mengatakan, pihak DPRD Kubar telah menyampaikan sejumlah usulan, bahkan masukan kepada KPU Kubar. Agar sejak dari pelaksanaan tahapan hingga hari pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024, semua persiapan harus diantisipasi dengan baik.

“Sehingga demokrasi berjalan dengan baik pula. Mudah-mudahan tahapan ini bisa ditetapkan oleh DPR RI. Insyaallah kalau ada perkembangan selanjutnya, DPRD Kubar akan rapat kembali dengan KPU dan pemerintah,” tuturnya.

Dia menambahkan, dalam rapat itu dibahas pula terkait permohonan bantuan kendaraan operasional oleh KPU dari pemerintah. Menurutnya, DPRD Kubar mendorong agar bisa terkabul.

“Karena memang selain sejumlah unit kendaraan operasional (mobil) KPU yang sudah kurang layak, memang pantas harus diganti. Karena kondisi 190 kampung pada 16 kecamatan se-Kubar, ada sejumlah akses yang sulit dilintasi dalam operasi KPU saat pemilu,” ungkapnya.

Untuk usulan penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) oleh sejumlah anggota DPRD lainnya yang hadir, yakni dari 3 dapil yang sudah ada untuk menjadi 4 dapil, menurut Haji Acong, masih akan disampaikan KPU Kubar ke provinsi dan pusat.

“Untuk usulan jumlah dapil, pada 2022 mendatang baru ditetapkan oleh KPU,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye menjelaskan, dalam rapat dengar pendapat itu, KPU Kubar menginformasikan langsung kepada DPRD Kubar, Mengenai rencana pelaksanaan tahapan pemilu 2024. Yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun pemilihan umum (Pemilu).

“Tahapannya juga belum ditetapkan. Yang kami sampaikan adalah sesuai kerangka dari Undang-undang. Yang pertama, pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. Berarti setelah 2019, maka kembali dilaksanakan pada 2024,” ujarnya.

Arkadius Hanye menambahkan, sedangkan pilkada, disebutkaan dalam UU Nomor 10/2012, Pasal 208, disebutkan dilaksanakan pada November 2024. Tanggal pelaksanaan pemilu tersebut masih tarik menarik.

“Karena pilkada dengan pemilu 2024 bertabrakan pelaksanaan tahapannya. Nantinya jika sudah ada jadwal tahapan, KPU Kubar siap akan bertemu kembali dengan DPRD, pemerintah, dan seluruh stakeholder se-Kubar,” pungkasnya.

Mendampingi Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye, hadir seluruh Komisioner KPU Kubar. Yakni Simon Sebo Raga, Johanes Nuel, Laurensius Lejau, dan Rintar Pasaribu.

Rapat dengar pendapat yang berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 itu juga diisi dengan diskusi soal pelaksanaan pemilu yang demokratis kedepan.

# hen #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *