Next Post

Anggota DPRD Kubar Noratim Minta Perusahaan Jaga Kelestarian Lingkungan Hidup

Noratim

Sendawar, WartaKubar.Com

Anggota DPRD Kutai Barat (Kubar) Komisi 2, Noratim meminta kepada seluruh perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan Batubara maupun perkebunan sawit yang beroperasi di Kubar untuk dapat menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Hal itu disampaikannya kepada media ini, Sabtu (14/08/2021) di Sendawar.

Menurut Pria Politisi Partai Demokrat yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kubar ini menyebut bahwa ada sanksi hukum yang tegas jika ada ditemukan perusahaan-perusahaan yang melakukan pengrusakan lingkungan hidup demi meraup keuntungan. Akan ada sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 76 yakni,

“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum”.

 Anggota DPRD Kubar Daerah Pemilihan (Dapil) 3 ini sangat mengapresiasi terhadap perusahaan yang berinvestasi di Kubar. Karena selain pertumbuhan  ekonomi masyarakat juga berdampak terhadap penerimaan tenaga kerja di Kubar. Namun satu hal yang sangat penting untuk menjadi perhatian yaitu jangan sampai terjadi pengrusakan lingkungan hidup.

Noratim menambahkan, meminta agar seluruh stakeholder dari tingkat kampung (RT, Lembaga Adat, BPK, dan Petinggi), Kecamatan hingga kabupaten agar dapat menjalin sinergi, bersama-sama dengan pihak perusahaan-perusahaan untuk menjaga  kelestarian lingkungan hidup di Kubar.

“Apalagi saat ini iklim di wilayah Kubar tidak menentu. Jika datang musim penghujan diminta  harus menjaga kawasan areal perusahaan yang dekat dengan sungai. Sebaiknya operasional perusahaan di dekat perairan sungai dapat dihentikan sementara jika hari hujan. Sebab dapat mengakibatkan tergerusnya tanah yang dibawa air masuk ke sungai. Ini yang dapat menimbulkan kerugian masyarakat sekitar sungai yang menggunakan air sungai sebagai kebutuhan hidup sehari-hari. Demikian pun jika musim kemarau agar berhati-hati, dan selalu mengantisipasi agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). tandasnya.

Untuk diketahui Komisi 2 DPRD Kubar meliputi bidang, Sumber Daya Alam, Perekonomian, Perindustrian, Perdagangan Koperasi UKM, Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan, Ketahanan Pangan, Logistik, Penanaman Modal, Pariwisata, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

# hen #

 

 

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *