Next Post

5 Raperda Pemerintah Disampaikan Ke DPRD

Pemerintah Sampaikan Nota Penjelasan, Lima Raperda Kepada DPRD Kubar
Wabup Kubar Edyanto Arkan (kiri) menyerahkan berkas penyampaian nota penjelasan raperda pemerintah kepada Ketua DPRD Kubar Ridwai (kanan) didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Kubar Aula (tengah) secara simbolis, pada Rapat Paripurna DPRD Kubar, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kubar

SENDAWAR, WARTA KUBAR.comAda Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disampaikan Pemkab Kutai Barat (Kubar) kepada DPRD Kubar.

Hal ini merupakan upaya pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan.

Adapun 5 raperda tersebut terdiri, rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Kubar.

“Pengajuan raperda ini untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan,”kata Wabup Kubar Edyanto Arkan, pada Rapat Paripurna IX Masa Sidang III tahun 2022 DPRD Kubar tentang penyampaian nota penjelasan raperda pemerintah, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kubar, Rabu (19/10/2022).

Kedua, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sendawar Kubar. Ketiga, Perseroan Daerah Witeltram. Keempat, Perseroan Daerah Sendawar Maju Sejahtera Kubar dan kelima, Perseroan Daerah Jasamas Luing Makmur Kubar.

Wabup menyampaikan salah satu wujud dalam memberikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat dengan merumuskan regulasi daerah sebagai bentuk sinergitas dan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD melalui pembentukan peraturan daerah.

“Berkenaan dengan itu, saya harapkan Pansus DPRD dan unsur eksekutif dapat membahas lebih lanjut raperda-raperda ini,” ujarnya.

Segala penjelasan dan harapan yang telah disampaikan tadi menjadi perhatian, pemikiran dan pertimbangan bagi semuanya, khususnya dalam menghadapi masa-masa pembangunan Kubar kedepan.

“Semoga Tuhan Yang Maha Esa dapat memberikan kekuatan kepada semuanya, dalam rangka pengabdian kepada bangsa dan negara khususnya lagi kepada Kubar yang kita cintai,” ucapnya.

(KP6/WK-Red)

 

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *