Next Post

Satreskrim Polres Kubar Berhasil Temukan 2 Remaja Yang Sempat Hilang

Sendawar, wartakubar.com

Dua orang remaja putri yang masih berstatus pelajar SN (14) warga Kampung Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, dan DN (14) warga Kampung Ombau Asa, Kecamatan Barang Tongkok yang sempat dikabarkan menghilang dan viral di media sosial Facebook, akhirnya berhasil ditemukan dan berkumpul kembali bersama keluarganya.

Berkat kerja keras jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar), Dua remaja yang masih belia ini ditemukan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Kapolres Kutai Barat (Kubar) I Putu Yuni Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Ida Bagus Sutha mengungkapkan, Awalnya diketahui pada Rabu tanggal 10 September 2019 kedua remaja ini pamit ke orang tua SN dengan inisial MA untuk jalan ke Melak. Keesokan harinya seperti biasa MA menyuruh SN untuk berangkat ke sekolah. Namun bukannya ke sekolah malahan SN bersama temannya DN sudah dalam perjalanan lewat travel menuju Balikpapan.

“Ternyata kedua remaja ini sebelumnya telah ada menjalin komunikasi lewat facebook dengan seorang wanita berinisial TN (36) warga Balikpapan yang menjanjikan kedua remaja ini bekerja sebagai pemandu karaoke salah satu cafe di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ungkapnya saat konferensi pers, Selasa (24/9/2019) di Mapolres Kubar.

Kasat Reskrim menerangkan, sebelum tersangka TN membawa dua remaja menuju PPU, remaja inipun sempat menginap di Balikpapan. Menurut keterangan tersangka TN, bahwa dua remaja ini akan disekolahkan dan semua biaya akan ditanggung oleh tersangka. Kepada orang tua remaja tersebut melalui sambungan seluler tersangka berpesan agar jangan mencari dan melaporkan anak remajanya kepada polisi, jika tidak ingin korban dimasukkan ke penjara. Tak tahan atas kejadian itu, orang tua remaja inipun melaporkan peristiwa itu ke Polres Kutai Barat.

Setelah mendapat laporan, Kamis 12 September 2019 lanjut Kasat Reskrim menyampaikan, Anggota menerima informasi bahwa dua remaja ini berada di Balikpapan. Informasi selanjutnya telah berada di PPU.

“Ternyata benar kedua remaja ini ditemukan sebagai pemandu karaoke salah satu cafe di Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara. Berdasarkan hasil interogasi bahwa kedua remaja yang menjadi korban ini telah bekerja sekitar satu minggu,” ucapnya.

“Kedua remaja ini diperkirakan telah melayani 7 hingga 8 orang pengunjung karaoke dengan upah Rp 50 ribu perjam. Pemilik cafe ini pun mengaku kedua remaja yang sempat menjadi pekerjanya itu didapatkan dari tersangka TN dengan imbalan Rp 2 juta” urainya.

“Dari semua keterangan yang diperoleh, kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka TN di rumahnya di Kota Balikpapan. Saat ini tersangka dan korban beserta barang bukti dibawa ke polres Kubar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim.

Dari kedua korban dan tersangka TN ditemukan barang bukti amplop warna putih berisi uang Rp 600 ribu diduga merupakan upah korban, amplop putih berisi uang sebesar Rp 750 ribu yang juga diduga upah korban, 3 buah handphone milik tersangka TN dan korban, serta 8 lembar nota pembayaran.

Tersangka TN yang juga akrab disapa Mami Aiko di duga telah melanggar Pasal 761 Jo Pasal 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara, atau Pasal 2 ayat (1) UU RI Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.

# hen #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *