Next Post

Polisi Ringkus 5 Pemilik Sabu

Sendawar, Warta Kubar.Com-Jajaran Satreskoba Polres Kubar berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis shabu.

5 tersangka pemilik narkoba itu berinisial, C, A, D, F, dan Y seorang perempuan.

Salah seorang dari 5 (lima) tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (Kubar), yakni S alias D (41) ternyata masuk dalam proses penyelidikan Polres Kubar atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak.

“Jadi kebetulan yang kita ungkap pertama adalah narkobanya, barang bukti ada 1 poket sabu kemudian 1 motor dan 1 handphone. Nah, ternyata yang bersangkutan ini, kita sedang proses juga dalam proses penyelidikan terkait kekerasan terhadap anak,” kata Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman kepada awak media didampingi Waka Polres Kubar Kompol I Nyoman Wijana dan Kasat Narkoba Polres Kubar AKP Bitab Riyani dalam gelar Press Release yang digelar di Aula Mapolres Kubar, Jumat (22/7/2022) pagi.

Kapolres menerangkan terkait dengan kasus tindak pelecehan seksual, pihaknya sudah melakukan proses pendalaman, dimana tersangka D ini telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya sendiri.

“Kemarin sudah kita proses juga, bahwa yang bersangkutan melakukan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak tirinya dan saat ini anak tirinya tersebut sedang hamil. Jadi terhadap tersangka D ini akan kita proses dua-duanya, baik di Kasus Narkotika maupun Undang-undang Perlindungan Anaknya,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan Polres Kubar melalui Satreskrim, ternyata tersangka D ini sudah melancarkan tindak pelecehan seksual terhadap anak tirinya tersebut sejak tahun 2019 silam.

Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Petugas

AKBP Heri Rusyaman pun menegaskan, bahwa nanti proses hukum untuk tersangka D ini akan berjalan sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku dengan pasal berlapis, karena dihadapkan dengan dua kasus berbeda yakni penyalahgunaan Narkoba dan Kekerasan terhadap anak.

“Yang jelas pasti akan lebih berat, karena dua kasus ini akan kita koordinasikan dengan pihak Kejaksaan dan tergantung nanti hasil persidangannya. Kalau dalam kasus narkotikanya sudah ditetapkan berapa tahun, nanti dilanjutkan lagi dengan kasus yang kekerasan terhadap anak. Yang jelas untuk kekerasan terhadap anak ini diatas 5 tahun penjara, bahkan sampai 12 tahun penajara,” tegasnya

Diketahui bahwa 5 tersangka tersebut telah lama menjadi target operasi penyelidikan petugas dan kerap beraksi di wilayah Kecamatan Melak.

“Dihimbau kepada masyarakat Kubar dan Mahulu agar tetap waspada akan bahaya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Apabila mengetahui informasi atas peredaran barang haram ini, agar segera melaporkan kepada petugas, ” imbau Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 ayat 1. Tersangka D serta 4 orang lainnya terancam kurungan 4 tahun sampai 12 tahun penjara.

# hen #

 

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *