Next Post

Polisi Bekuk SS Pelaku Pelecehan Seksual 4 Anak Di Siluq Ngurai

Wakapolres Polres Kubar Kompol I Gede Dharma Suyasa Saat Pers Rilis

SENDAWAR, WARTA KUBAR.Com- Jajaran Unit Perlindungan Anak Dan Perempuan Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Polda Kalimantan Timur (Kaltim), mengamankan seorang terduga pelaku pelecehan empat orang anak perempuan dibawah umur di Kecamatan Siluq Ngurai.

Terduga pelaku dengan inisial SS (43) ini pun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan anak di bawah umur. Adapun empat anak dibawah umur menjadi korban, yakni berinisial (JVR 10-tahun), NA 7-tahun), (LNK 6-tahun) dan (NA 4-tahun).

Keempat korban merupakan anak dari tetangganya yang bekerja sebagai karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit, diwilayah Kampung Lendian, Siluq Ngurai. Pelaku juga diamankan saat sedang berada di mess perusahaan PT CPP 2 di wilayah itu pada 30 Juli 2023.

Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman, melalui Wakapolres, Kompol I Gede Dharma Suyasa, didampingi Kasat Reskrim AKP Asriadi serta para Kanit dan Kasubag Humas Polres Kubar Ipda Sukoco menerangkan, Motifnya karena tersangka telah lama bercerai dengan istrinya, kemudian melampiaskan nafsunya kepada anak-anak dibawah umur yang telah menjadi korban pelaku, terangnya, Senin (7/8/2023) di Mapolres Kubar.

AKP Asriadi menjelaskan para korban tidak di setubuhinya, hanya melakukan pelecahan seksual dengan meremas payudara dan alat vital para korban. dengan iming-iming memberikan uang terhadap para korban.

“Awalnya kita mendapat laporan ada 8 orang yang menajdi korban atas pelecehan seksual oleh tersangka. Namun setelah kita lakukan pemeriksaan sejumlah para saksi, hanya empat orang yang menjadi korban,” ungkap Kasat Reskrim Asriadi.

Terduga pelaku SS berhasil diamankan saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan polres kubar. Berdasarkan laporan dari orang tua para korban Polres Kubar, dengan Nomor LP- B/101/VII/2023/SPK/Kaltim/Res Kubar 30 Juli 2023.

“Pengakuan tersangka alat kejantanannya tidak bisa beroperasi dengan normal alias kikuq. Penyakit itu dia dapat setelah pulang menjadi TKI di Malaysia. Dari situlah tersangka di ceraikan oleh istrinya,” tutur Asriadi menjelaskan pengakuan tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka SS (43) dikenakan pasal 76E jo pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang pencabulan dan perlindungan anak, dengan ancaman pidana kurungan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dengan denda Rp5 miliar.

Wakapolres Polres Kubar Kompol I Gede Dharma pun menyampaikan, Apabila masyarakat mengetahui adanya praktik kejahatan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Penulis : Henry Situmorang

 

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *