Next Post

PN Kubar Gelar Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Hendrikus Pratama

Persidangan Pidana Kasus Penganiayaan hendrikus Pratama

SENDAWAR, WARTA KUBAR.com-Pengadilan Negeri Kutai Barat  menggelar sidang perdana terhadap 5 terdakwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian Hendrikus Pratama warga Kampung Ngenyan Asa Kecamatan Barong Tongkok, Kamis (13/10/2022).

Sidang perkara Nomor 134/Pid.B/2022  dengan agenda Pembacaan Dakwaan yang selanjutnya Pemeriksaan Saksi Korban dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ambrosius Situmorang dan Hakim Anggota Muhammad Firmansyah Roni dan Pandetasyah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kubar menghadirkan kelima tersangka dimuka persidangan yakni, Royji Saputra Bin Andi Basso, Julian Rasidi Bin Aspar, Rahmat Bin Saleh, Beno Suwandi dan Rafli Junius feojinki Kayah.

Dalam persidangan JPU pun menghadirkan saksi korban sebanyak 3 orang yakni istri korban Hendrikus Pratama, Peni Lusiati, Tomi yang merupakan adik ipar korban Hendrikus Pratama dan Adrianus Paskalis Gelung yang merupakan saksi kunci peristiwa kasus penganiayaan korban Hendrikus. Sebab saksi korban Gelung ditangkap bersama dengan korban Hendrikus dan dtahan di Sel Mapolres Kubar  dalam kasus penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin sejak 10 April 2022 dan juga ikut jadi korban pengeroyokan kelima terdakwa.

JPU Kejari Kubar Muhammad Fahmi Abdillah saat membacakan dakwaan kelima tersangka telah melakukan perbuatan atau turut melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan mati, perbuatan tersebut dengan cara seperti tertulis dalam surat dakwan  diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Saat persidangan kelima terdakwa mengungkapkan bahwa penganiayaan terhadap korban Hendrikus Pratama dilakukan karena beralasan suatu olah raga tahanan untuk memperkenalkan tahanan baru kepada penghuni sel tahanan lama. Akibat penganiayaan tersebut Hendrikus mengalami sakit dan menjalani penangguhan penahanan untuk dirawat keluarga karena sakit pada bagian perut, paha dan bokong akibat dipukul kelima terdakwa. Hendrikus Pratama akhirnya menghembuskan napas terakhir pada 24 April 2022 di RSUD Harapan Insan Sendawar.

Ketua Majelis Hakim Ambrosius Situmorang  menyampaikan kepada kelima terdakwa bahwa ada enam pasal dakwaan JPU yang bersifat alternatif dangan ancaman hukuman penjara dibawah 15 tahun. Berdasarkan Pasal 56 KUHAP majelis hakim tidak berkewajiban menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi kelima terdakwa. Namun kelima terdakwa kompak untuk maju sendiri tanpa pendampingan  penasehat hukum dan tidak membantah isi surat dakwaan JPU.

Persidangan berlangsung dengan lancar dan tertib dengan pengawalan aparat kemanan Polres Kubar. Tampak pula ratusan orang kerabat korban Hendrikus Pratama untuk mengikuti jalannya persidangan. Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa 18 Oktober 2022 pekan depan dengan acara pemeriksaan saksi-saksi JPU. 

Penulis : Henry Situmorang

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *