Next Post

Pencuri Emas Di Pasar Barong Tongkok Ditangkap Polisi, Terancam Lima Tahun Penjara

Sat Reskrim Polres Kubar Berhasil Mengamankan MDS dan KD Pelaku Pencurian Perhiasan Emas Di Toko Emas Pasar Barong Tongkok

SENDAWAR, WARTA KUBAR. com–Hampir tiga pekan buron akhirnya Sat Reskrim Polres Kutai Barat (Kubar), Polda Kalimanan Timur berhasil meringkus satu orang tersangka pelaku pencuri emas di Toko Emas Mujur Abadi milik Haji Nawawi di Pasar Olah Bebaya, Kecamatan Barong Tongkok, Sendawar, yang terjadi pada Selasa 7 Februari 2023 sekitar pukul 15.45 Wita lalu.

Polisi telah mengamankan tersangka berinisial MDS (44), perempuan yang berasal dari Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), dan satu orang penadah perhiasan emas curian tersebut berinisial KD (25), pria berasal dari Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua tersangka merupakan pasangan suami-istri.

Tindak pidana pencurian, sebagaimana masuk LP Nomor: LP-B/19/II/2023/SPK/KALTIM/RES KUBAR Kubar Tanggal 7 Februari 2023, ujar Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman SIK MH, disampaikan oleh Wakil Kapolres kubar, Kompol I Gde Dharma Suyasa, S.H, didampingi Kasat Reskrim AKP Asriadi J SH, Kasat Intelkam AKP E Teguh Budi S, S.Th, KBO Reskrim H. Agus S, SH, serta Kasi Humas polres Kubar, IPDA Sukoco, dalam Press Release, Senin (27/3/2023).

Di hadapan wartawan, Wakapolres Kompol I Gde Dharma Suyasa mengungkapkan, sesuai laporan polisi dari pemilik toko emas Mujur Abadi, kerugian yang dialami korban atas pencurian emas tersebut senilai Rp 300 juta.

Lanjut Wakapolres menyampaikan, selama 19 hari dalam pengejaran, akhirnya tersangka pelaku pencuri emas itu berhasil diamankan oleh Tim Tiger Sat Reskrim polres Kubar di salah satu penginapan di Kecamatan Jempang.

“Pengungkapan kasus ini berhasil berkat rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di TKP toko emas Mujur Abadi. Sat Reskrim Polres Kubar juga bekerja sama dengan Reskrim Polda Kaltim dan Polda Sulsel sehingga pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi menambahkan, tersangka MDS melakukan kejahatannya hanya seorang diri, dengan cara sebelumnya mengintai toko emas itu.

Disaat pemilik toko emas itu lengah, pelaku langsung beraksi mencuri perhiasan emas yang ada didalam meja etalase toko emas itu lalu kabur.

“Tersangka menggunakan masker, jaket, topi, dan jilbab. Saat itu aksi tersangka diketahui pemilik toko. Namun tersangka langsung kabur membawa barang curiannya berupa perhasan emas ditengah keramaian pasar,” bebernya.

Diterangkan Asriadi, tersangka MDS bersama suaminya tersangka KD, setelah melarikan diri membawa barang emas curian itu. selanjutnya menjual perhiasan emas hasil jarahannya itu di Samarinda.

“Hasil penjualan barang jarahan itu mereka belikan kembali emas dan sebuah sepeda motor jenis metik. Peran tersangka KD hanya menikmati barang emas harian curian istrinya. Barang bukti sepeda motor dan emas yang beli tersangka dari hasil kejahatannya itu saat ini sudah diamankan bersama kedua tersangka di Mapolres Kubar,” tandasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka MDS dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Tersangka KD dijerat dengan Pasal 480 KUHP, ancaman paling lama 4 tahun kurungan penjara.

Penulis : Henry Situmorang

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *