Next Post

Miliki Sabu, Wanita Asal Mahulu Terancam 15 Tahun Penjara

Sendawar, wartakubar

Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu ( Mahulu), bukan hanya dilakukan oleh kaum pria saja, namun kaum hawa juga tak ketinggalan.

EM (26) seorang wanita dari Mahulu terpaksa berurusan dengan aparat Polres Kubar atas kepemilikan barang haram sabu seberat 4,2 gram.

Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Kubar Iptu Darwis Yusuf mengatakan, sejak Januari hingga Februari 2020, Satreskoba Polres Kubar telah berhasil mengungkap 13 kasus narkoba jenis sabu, dengan 15 orang tersangka bersama barang bukti sebanyak 30 poket dengan berat 13,5 gram sabu.

” Pengungkapan kasus narkoba di Polres Kubar ada 7 kasus dengan 9 tersangka. Sementara di jajaran Polsek Kubar dan Mahulu ada 6 kasus dengan 6 tersangka,” ungkap Darwis didampingi Kabag Ops Polres Kubar Kompol Sarman SH saat rilis, Kamis (27/2/2020) di Mapolres Kubar.

Darwis menambahkan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba tersebut atas laporan masyarakat yang diterima Polres Kubar dan Polsek-polsek jajaran Kubar dan Mahulu.

Guna mempertangjawabkan perbuatannya 15 tersangka kasus narkoba tersebut, masing-masing dikenakan pasal 112 dan 114 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

# hen #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *