Next Post

Miliki Ribuan Butir Pil Koplo, 3 Warga Sumber Bangun Di Ringkus Polisi

SENDAWAR, WARTAKUBAR.COM 

Jajaran Satreskoba Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil menggagalkan peredaran 4.728 butir narkoba jenis double L. 3 tersangka, Ade Kurniawan (32), Markus (42), dan Wasis (39) berikut barang bukti diamankan di Kampung Sumber Bangun, Kecamatan Sekolaq Darat.

Kapolres Kutai Barat AKBP I Putu Yuni Setiawan, melalui PGS Kasatnarkoba Ipda Sainal Aripin kepada wartawan mengungkapkan, berawal dari informasi warga bahwa ada transaksi narkoba jenis double L, Kemudian anggota mengembangkan laporan ini dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka Wasis dan Ade Kurniawan, kemudian menemukan double L yang terbungkus dalam sejumlah kantong plastik.

“Dari keterangan tersangka, terungkap nya jaringan ini berawal dari penangkapan tersangka Markus yang saat itu sedang melakukan transaksi dengan pembeli,” ungkapnya, Jumat (8/8/2019) di Mapolres Kubar.

Lanjutnya menerangkan, bahwa ribuan double L itu dibeli dari Samarinda, dan akan dijual di wilayah Kubar dengan harga Rp 5.000 perbutirnya. Namun belum sempat diedarkan sudah ditangkap jajaran Satreskoba.

“Ketiga tersangka pengedar yang juga berprofesi sebagai buruh memang sudah lama menjadi target operasi,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap ketiga tersangka pengedar double L ini di jerat dengan Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No 36 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, atau denda sebesar Rp. 1,5 miliar, tutup Sainal Aripin.

# Henry Situmorang #

 

 

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *