Next Post

LSM FAKTA Laporkan Bupati Kubar Ke Polda Kaltim

Ketua DPD LSM FAKTA Kubar Hertin Menunjukkan Dokumen Pelaporan Bupati Kubar FX Yapan

Sendawar, Warta Kubar.co

 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Akuntabilitas dan Transparansi (FAKTA) Kutai Barat  mengadukan Bupati Kutai Barat (Kubar) FX Yapan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) terkait adanya dugaan melakukan tindak pidana korupsi dengan penyalahgunaan anggaran pembangunan jalan disalah satu kelurahan di Kubar.

Menurut Ketua DPD LSM FAKTA Kubar Hertin mengatakan bahwa Bupati FX Yapan diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat Bupati pada tahun anggaran 2019 untuk kegiatan proyek Semenisasi Jalan di RT 09 Busur, Kelurahan Barong Tongkok dengan nilai Rp.887.162.300.

“Karena proyek tersebut dibangun di sekeliling rumah pribadi Bupati,” tulis Hertin melalui whatsapp miliknya, Selasa (2/3/2021).

Hertin menuturkan, Perbuatan Bupati ini diduga telah melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dimana dalam pasal tersebut, setiap orang dengan tujuannya menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang merugikan negara dapat dipidana seumur hidup. Atau penjara paling singkat 1 tahun dengan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

“Sampai saat ini kami dari LSM FAKTA belum mendapatkan informasi penanganan dari pihak Polres Kubar. Apakah sudah atau belum dilakukan tahapan penanganan sebagaimana mestinya atas laporan kasus tersebut,” tulis Hertin melalui pesan whatsaap.

Dia mengungkapkan, justru kami dari LSM FAKTA belum ada mendapat Info perkembangan penanganan dari pihak Polres Kubar terkait laporan kami. Kurang lebih satu bulan sejak tanggal pelaporan 19 Januari 2021 lalu. Sehingga kami merasa perlu untuk meningkatkan laporan dugaan kasus tersebut ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu ke Polda Kaltim. Sekarang kita sepenuhnya serahkan kepada pihak Polda Kaltim di Balikpapan untuk menangani kasus tersebut, ungkapnya.

“Kami LSM FAKTA tentunya terus berupaya mengawal laporan tersebut, Baik itu yang di Polres maupun di tingkat Polda Kaltim. Pada prinsipnya kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun atas dugaan tersebut tentunya kami juga memiliki dasar-dasar yang menjadi acuan atas pengaduan LSM FAKTA. Selanjutnya Aparat Penegak Hukum yang menentukan ada atau tidaknya ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek yang kami laporkan,” terang Hertin.

Mengakhiri wawancara ini, Hertin menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihak Polda Kaltim akan menyampaikan perkembangan terkait laporan LSM FAKTA. PPTK proyek tersebut sudah dipanggil pihak Polda Kaltim.

# hen #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *