Next Post

Kejari Kubar Bentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah

Kejari Kubar Bayu Pramesti SH (tengah) didampingi Kasi Intel Kejari Kubar Ricki Rionart P Panggabean SH,MH.Li (kiri) dan Kasi Datun Kejari Kubar Herui Suryadmiko R SH

Sendawar, Warta Kubar.Com-Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur saat ini memilki Tim Pemberantasan Mafia Tanah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kejari Kubar Bayu Pramesti SH didampingi Kasi Intelijen Kejari Kubar Ricki Rionart Panggabean SH,MH.Li dan Kasi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejari Kubar Heru Suryadmiko R SH saat menyampaikan keterangan pers, Selasa (5/4/2022) di Kantor Kejari Kubar.

Kajari Kubar Bayu Pramesti kepada wartawan menerangkan, Tim Pemberantasan Mafia Tanah merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

“Tim Pemberantasan Tanah ini diharapkan dapat mengoptimalkan proses penegakan hukum terhadap kejadian atau peristiwa dibidang pertanahan yang berindikasi tindak pidana di wilayah hukum Kabupaten Kubar,” terang Bayu Pramesti.

Menurut Kajari Tim Pemberantasan Mafia Tanah  dikordinir oleh Kasi Intel Kejari Kubar bisa menjalin  kerjasama dengan instansi lain contoh Kementerian maupun sesama Aparat Penegak Hukum, bahkan bisa juga dengan aparat kemanan apabila membutuhkan pengamanan.

Kajari menambahkan, Pemberantasan Mafia Tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum yang adil dan bermanfaat, peningkatan investasi, pemanfaatan dan pengusaha tanah yang berkelanjutan dan berkesinambungan dalam rangka mendukung pembangunan guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

“Adapun hotline yang dapat dihubungi untuk melaporkan apabila ada masyarakat yang merasakan ketidakadilan terkait dengan mafia tanah, Silahkan dilaporkan ke hotline Kejaksaan Negeri Kutai Barat 081255218891 dan 087816386574,” tutupnya.

# hen #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *