Next Post

Kebakaran Pertamini di Barong Tongkok, Ini Kata Kapolres Kubar AKBP Sonny Sirait

Sendawar, Warta Kubar.Com-Kapolres Kutai Barat, AKBP Sonny Henrico Parsaulian Sirait mengatakan, terkait dengan musibah kebakaran hebat yang menghanguskan Depo BBM Pertamini serta Angkringan yang terjadi di Barong Tongkok beberapa waktu lalu penyidik Polres Kubar telah melakukan pemeriksaan ke Laboratorium Forensik (Labfor).

“Iya terkait musibah kebakaran pertamini di Barong Tongkok masih dalam proses pemeriksaan di Labfor. Tinggal menunggu apa hasil pemeriksaanya ,” kata Sonny Sirait saat menyampaikan keteraangan pers, Jumat (31/12/2021) di Mapolres Kubar.

Kapolres menyebut, setelah mendapatkan hasil pemeriksaan dari labfor berikutnya barulah penyidik Polres Kubar melakukan penyidikan lanjutan terkait apa penyebab pasti kebakaran depo pertamini itu.

Saat ditanya wartawan soal kondisi SPBU maupun APMS di Kubar yang selalu sesak penuh dengan pengantri (pembeli BBM untuk dijual kembali), bahkan ditemui ada pembeli BBM secara borongan dengan memakai jerigen sehingga menyulitkan masyarakat umum (konsumen) yang ingin membeli BBM untuk pemekaian sendiri. Kemudian harga BBM yang dijual kembali itu akan mengalami kenaikan harga eceran.

Kapolres menegaskan, pihaknya (Polres Kubar) tetap melakukan pengawalan kegiatan di SPBU. Namun nanti akan disampaikan kepada stake holder yang lebih kompeten soal penyaluran BBM di SPBU maupun APMS. Pihak Polres Kubar hanya mengawal, tentu ketika ada informasi soal penyaluran BBM yang tidak sesuai aturan nanti kami (Polres Kubar) akan melakukan penyelidikan.

Lanjut Kapolres menerangkan, soal antrian di SPBU dan APMS nanti akan dibenahi pengamanannya, melakukan koordinasi lagi dengan stake holder bagaimana cara mengisi BBM di SPBU maupun APMS, tukasnya.

Dari pantauan media ini bahwa di setiap SPBU maupun APMS di Kubar setiap hari selalu dipenuhi dengan masyarakat yang membeli BBM secara borongan, baik itu dengan menggunakan sepeda motor dengan bolak-balik, ada juga dengan memakai kendaraan roda empat, bahkan ada pula dengan menggunakan jerigen secara terang-terangan, sehingga kondisi tersebut menyulitkan  masyarakat umum (konsumen) yang ingin membeli BBM dengan jumlah normal untuk konsumsi sendiri.

Padahal, Kita ketahui bersama  dengan jelas terdapat dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas, Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali.

Ketentuan Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM adalah melanggar aturan niaga BBM dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp.60 miliar.

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsisdi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

# hen #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *