Next Post

Intelijen Kejari Kubar Berhasil Pulihkan Kerugian Keuangan Negara di Mahulu Senilai 1,7 M

Pers Rilis Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pemkab Mahakam Ulu

SENDAWAR, Warta Kubar.Com-Adhiyaksa tentu bisa berbangga. Pasalnya, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) berhasil  memulihkan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 1.778.298.305,35,- pada salah satu kegiatan proyek Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) tahun anggaran 2019.

Kajari Kubar, Bayu Pramesti SH saat menyampaikan keterangan resmi kepada wartawan mengatakan, adapun upaya pengembalian kerugian keuangan negara di Kabupaten Mahakam Ulu merupakan inisiatif dari Seksi Intelijen Kejari Kubar yang dalam hal ini dimotori oleh Kasi Intelijen Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean SH.MH.Li. Yaitu bermula dari adanya upaya wawancara yang dilakukan seksi intelijen terkait dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di salah satu kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan pihak Asuransi Bosowa, kata Bayu Pramesti SH, Selasa (12/10/2021) di Kantor Kejari Kubar.

Kasi Intel Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean Berhasil Melakukan Pemulihan Kerugian Keuangan Negara di Kabupaten Mahakam Ulu

Bayu Pramesti SH menerangkan, Kerugian keuangan negara tersebut bermula dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terdapat dalam laporan keuangan Pemkab Mahulu Tahun Anggaran 2019. Yaitu, Kegiatan pembangunan jaringan listrik Kampung Mamahak Besar, Kabupaten Mahulu.

Menurut Kajari Bayu Pramesti, pihak Intelijen Kejari Kubar berhasil memulihkan kerugian keuangan negara untuk kepentingan pembangunan Kabupaten Mahakam Ulu. Adapun jumlah kerugian negara tersebut dibayar dalam 8 kali cicil. Dari jumlah total kerugian keuangan negara tersebut, telah dilakukan penyetoran oleh pihak terkait senilai Rp. 1,26 miliar.

“Pelunasan terakhir sudah dilakukan yaitu,. Sebesar Rp.652.288.305,- sudah lunas. Dana tersebut akan disetor ke kas daerah,” tutup Kajari.

Hadir pula saat pers rilis, Inspektur Inspektorat Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, Budi Gunarjo Ompusunggu, menyampaikan bahwa BPK memberikan rekomendasi dalam laporannya kepada pihak terkait untuk mengembalikan pembayaran uang muka atau jaminan pelaksanaan kegiatan proyek tersebut.

“Pengembalian kerugian Keuangan Negara tersebut bisa terjadi, karena memang kegiatan proyek itu tidak selesai,” tuturnya.

Pria berdarah Batak ini menambahkan, pihaknya selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), terus berupaya dalam menyelesaikan masalah pengembalian kerugian keuangan negara. Yaitu dengan rekanan PT.Pesona Prima Gemilang. Nilai kontrak pekerjaan senilai Rp.6,6 miliar. Saat kegiatan itu tidak selesai, maka jaminan uang muka (JUR) dilakukan.

“Dalam hal pengembalian Kerugian Keuangan negara tersebut, Aparat Penegak Hukum (Seksi Intelijen) Kejari Kubar memiliki kewenangan upaya paksa kepada pihak terkait, sehingga masalah inipun dapat diselesaikan dengan baik,” ungkapnya.

Budi Gunarso Ompusunggu menambahkan, sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu atas keberhasilan pengembalian kerugian keuangan negara oleh seksi intelijen Kejari Kubar, Bupati Kabupaten Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh menyampaikan rasa terima kasih dalam bentuk penyerahan Piagam Penghargaan, atas kinerja seksi intelijen Kejari Kubar yang telah berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp.1.778 miliar, tutupnya.

Untuk diketahui proses upaya pengembalian kerugian keuangan negara di Kabupaten Mahakam Ulu oleh seksi intelijen Kejari Kubar berlangsung berkisar selama 1 (satu) bulan.

# hen #

 

 

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *