Next Post

Di Duga Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMPN 1 Long Bagun Jadi Tersangka

Sendawar, wartakubar.com

Hang Huvang mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2014/2015.

Kepala Polres Kutai Barat (Kubar) AKBP I Putu Yuni Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Ida Bagus Kade Mengatakan, tersangka Huvang telah ditetapkan sebagai tersangka dan segera akan dilakukan pemanggilan.

“Penyidikan Tipikor Polres Kubar telah melaksanakan penyelidikan terhadap kasus ini sejak tahun 2018 silam. Ditemukan penyimpangan dana BOS yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 409.810.000”, ungkapnya saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan, Jumat (20/9/2019) di Mapolres Kubar.

Kasatreskrim Ida Bagus mengatakan, ditetapkannya mantan kepala sekolah Huvang itu, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan telah menyalahgunakan wewenang hingga mengakibatkan kerugian negara.

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS Huvang disangka melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka akan kita panggil pada hari Senin 23 September lusa. Selama dilakukan pemeriksaan oleh penyidik tipikor satreskrim polres Kubar, tersangka Huvang sangat kooperatif,” pungkas Kasat Reskrim.

# hen #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *