Next Post

Akibat Pengaruh Miras, Pemuda di Intu Lingau Tega Habisi Kerabat Dekat

Foto : Pers Rilis Polres Kutai Barat 

SENDAWAR, WARTA KUBAR.Com– Tim gabungan kepolisian Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar), berhasil mengungkap kasus pembunuhan korban berinisial NS yang ditemukan ditepi sungai wilayah Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, pada Minggu 15 September 2023.

Pelaku pembunuhan tersebut, saat ini telah diamankan di Mapolres Kubar berinisial R, yang juga merupakan kerabat dekat dari korban. Adapun motif pelaku tega menghabisi nyawa korban, lantaran kesal yang pada saat itu sedang dipengaruhi miras.

“Tersangka dan pelaku merupakan pemuda diwilayah ini. Berdasarkan keterangan dari penyidik dan pengakuan pelaku, aksi nekat tersebut ia lakukan dalam keadaan mabuk dan dilatarbelakangi karena emosi atau kesal,” ungkap Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, melalui Wakapolres Kompol I Gde Dharma Suyasa, Kamis (19/10/2023).

Kronologis awalnya si pelaku dan korban bersama kedua orang dua saksi lainnya sedang pesta miras berupa 2 botol minuman arak. Kemudian korban meminta untuk menambah membelikan miras jenis arak tersebut.

Saat pesta miras berlansung, korban merasa minuman itu kurang. Kemudian korban meminta pelaku untuk membeli miras dengan uang pribadinya.

Akan tetapi setelah pelaku membelikan miras tersebut, korban tidak ikut minum, sehingga terjadi cekcok dan korban meminta uangnya kembali dengan membelikan bensin untuk sepeda motornya.

“Pelaku menuruti kemauan korban, namun bensin motor yang dibeli oleh pelaku dianggap tidak sesuai. Oleh karena itu pelaku meminta kembali lagi uangnya. Sehingga terjadi perkelahian saling bacok dengan masing masing menggunakan mandau sehingga terjadinya insiden si pelaku menebas mandau di tekuk belakang korban sebanyak dua kali,” terang Kasat Reskrim AKP Asriadi.

Setelah menghabisi nyawa korban di tepi sungai, pelaku langsung melarikan diri dengan berjalan kaki pulang kerumah orang tuanya. Berselang kejadian tersebut, Polres Kubar langsung bergerak ke lokasi kejadian setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Kita langsung membentuk tim gabungan antara Satreskrim dan Intelkam Polres Kubar setelah menerima laporan peristiwa itu dengan menuju lokasi kejadian.

Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan dirumah kedua orang tuanya, hal itu setelah kita memberi penjelasan kepada orang tua pelaku,” tukas Asriadi, diamini Kasat Intelkam IPTU Didik Kurniadi dan Kasi Humas Aipda Sukoco.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman 15 hingga 20 tahun tahun penjara.

(Iyn)

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *