Next Post

LSM FAKTA Kubar Sorot Peredaran Miras Yang Tidak Berizin Lengkap

Foto : Ketua LSM FAKTA Kubar Hertin Armansyah

Sendawar, Warta Kubar. Com-Ketua LSM Forum Akuntabilitas dan Transparansi (FAKTA) Kubar, Hertin Armansyah angkat bicara soal maraknya peredaran minuman beralkohol semua golongan yang diduga tidak mengantongi izin lengkap.

Hertin mengatakan, Sebagai masyarakat kita tentu perihatin dengan peredaran miras di Kutai Barat ini. Peredaran miras memang buah simalakama dalam upaya memberantas atau membatasi peredaran illegalnya. Muaranya tentu bermula dari Dinas perdagangan dan Kopersi serta Dinas perijinan yang memang tidak optimal melaksanakan tupoksi sebenarnya.

” Satpol PP dan Aparat Kepolisian pada prinsipnya hanya melakukan metode pendekatan yuridis sosiologis dalam penegakan hukum miras, ” Kata Hertin, Rabu (5/1/2021)

Menurutnya, Peredaran miras atau minuman beralkohol dari berbagai golongan secara ilegal ini sudah lama terjadi di Kubar, sebenarnya sangat berpotensi merugikan negara atau daerah. Bagaimana daerah kita bisa maju kalau hal-hal yang ilegal terus dibiarkan menjamur dan bertumbuh kembang tanpa ada penataan yang baik dan benar tindakan serta tegas oleh pihak berwenang.

Hertin berpendapat, Tidak ada tantangan dan kesulitan dalam menata mengawasi wilayah Kutai Barat dalam hal ini masalah peredaran miras. Regulasinya ada, mulai dari UU, Permen, hingga Perda No 8 Tahun 2017 tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol dan proses pembuatan izin penjualan. Asalkan tidak ada oknum yang bermain untuk mengambil keuntungan pribdi dari praktik peredaran miras ilegal tersebut.

“Saya yakin, dalam waktu satu bulan saja aparat penegak hukum baik satpol PP dan Kepolisian melakukan penertiban dan penegakan hukum beres itu semuanya,” ungkapnya.

Sambung Hertin, Tapi lagi-lagi jangan ada oknum-oknum yang ikut “main” didalamnya.

Asal tidak ada kepentingan tuntas itu sebenarnya. Tapi kita lihatlah seperti apa upaya dari APH nya menyikapi masalah peredaran miras di Kubar ini. saya rasa tidak sulit sama halnya narkoba, tidak sulit sebenarnya kalau akarnya dipangkas. Dan tidak ada oknum-oknum yang pasang badan bermain dilingkaran peredaran illegal itu.

“Bisa dicek hampir di setiap kecamatan di Kubar ada penjual minuman beralkohol tanpa izin lengkap, Apalagi ada bunyi aturan bahwa minuman beralkohol harus diminum di tempat, bukan dibeli untuk dibawa pulang, saya khawatir kalau yang membeli minuman beralkohol dan mengkonsumsinya anak di bawah umur lalu terjadi keributan bahkan tindak kriminal, bagaimana nasib generasi kita, karena itu peredaran minuman beralkohol tanpa izin lengkap di Kubar sudah semestinya ditertibkan, “pungkasnya.

Sementara itu Kepala Seksi Perizinan dan Non Perizinan Tertier, Alimuddin menyebutkan soal peredaran atau penjualan minuman beralkohol ada pada Disdagkop, khususnya Bidang Perdagangan sebagai leading sektor.

” Soal penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa mengantongi izin lengkap ada pada Satpol PP sebagai penegak Perda No 8 Tahun 2017. DPTSP sifatnya melayani pelaku usaha yang mau mengurus izin usaha penjualan minuman beralkohol,” tulisnya melalui pesan whatsapp, Rabu (5/1/2021).

# hen #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *