Next Post

Sesuai Jumlah Penduduk, Kelurahan Melayu Akan Lakukan Pemekaran RT

Foto: Lurah Melayu Aditiya Rakhman.

TENGGARONG, WARTA KUBAR – Dalam waktu dekat ini Kelurahan Melayu berencana akan melakukan pemekaran beberapa Rukun Tetangga (RT).

Pemekaran itu rencananya akan dilakukan pada RT 35 yang berada di Jalan Gunung Pegat dan RT 29 di Jalan Danau Aji.

Lurah Kelurahan Melayu, Aditiya Rakhman menyebut, pemekaran tersebut harus dilakukan, sebab jumlah penduduk yang ada telah memenuhi batas sebuah RT.

“Standar satu RT itu 50 Kartu Keluarga (KK), kalau disana itu sudah lebih dari 100 KK,” ucapnya, Rabu (18/10/2023).

Saat ini pihaknya telah mengusulkan rencana pemekaran tersebut kepada pemerintah Kecamatan Tenggarong dan dinas terkait.

“Kami masih mengusulkan. Dan di RT 35 sudah di rapatkan,” kata Aditiya.

BACA JUGA : Upaya Penanggulangan Banjir, Kelurahan Melayu Lakukan Normalisasi Drainase

Kelurahan Baru Gelar Penyuluhan dan Pelatihan Pemadam Kebakaran

Lurah Mangkurawang Apresiasi Bantuan Bupati Edi Damansyah

Namun ia mengatakan, pihaknya akan mencari solusi kepada RT yang baru dibentuk nantinya, untuk pengajuan bantuan RT 50 juta oleh Pemkab Kukar.

Ia tak ingin, RT yang baru dibentuk tersebut nantinya terkendala tak bisa mendapat anggaran bantuan tersebut.

“Jadi takut ada kecemburuan sosial. Belum lagi dengan gaji perangkat RT yang di akomodir,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan layanan bantuan kepada masyarakat di RT baru. Khususnya layanan tentang pemindahan alamat RT di KTP dan KK.

“Warga masih terkendala bagaimana nanti cara merubah KTP, KK dan lain-lain ketika pindah RT,” pungkasnya.

(ADV/Diskominfo Kukar)

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *