SENDAWAR, WARTA KUBAR.Com-Jelang tahun pemilu 2024 biasanya menjadi tahun yang rawan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk itu selaku Pembina Pegawai negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat Ayonius menegaskan agar jajarannya bersikap netral jelang tahun politik 2024.
“Aturan netralitas ASN Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang ASN sudah jelas, PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah harus netral dan tidak boleh ikut berpolitik praktis,” katanya, Selasa (21/11/2022) usai memimpin pelantikan 161 orang PNS di Gedung Auditorium Tulur Jejangkat Komplek Perkantoran Bupati.
Baca Juga :
Pemkab Kubar Dorong Dispar Kreatif Kelola Pariwisata
Pemerintah Kampung Belempung Ulaq Ikuti Bimtek Pengembangan Kapasitas DPMD Kaltim
Ayonius Pimpin Pengambilan Sumpah 161 Orang PNS di Lingkungan Pemkab Kutai Barat
Menurut Ayonius dirinya selalu menyampaikan di setiap pertemuan-pertemuan kalangan ASN maupun Non ASN untuk bisa menempatkan diri untuk menghadapi tahun politik 2024.
“Jika melihat aturan itu, komen, like, share di medsos terkait dukungan politik pun PNS bisa menuai masalah. apabila memang ditemukan bukti ada PNS di Kubar terbukti ikut-ikutan politik praktis dan tidak netral, maka risiko tanggung sesdiri. Jadi ASN itu tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, tandasnya.
Untuk diketahui jika ada pelanggaran ASN terkait netralitas di tahun politik akan ada sanksi ringan, sedang dan berat, bahkan penurunan pangkat sampai pemberhentian dengan tidak hormat.
(Advertorial/Diskominfo Kubar)