Next Post

Samsat Kubar Berlakukan Pembebasan Sanksi Administrasi Kendaraan Bermotor

Foto: Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kaltim Unit Pelaksana Tekhnis Kutai Barat, Akhmad Sarkawi

SENDAWAR, WARTAKUBAR.com-Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Kalimantan Timur Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Akhmad Sarkawi menyampaikan,

“Berdasarkan Pergub Kaltim Nomor 31 Tahun 2018, Samsat Kutai Barat menetapkan Pembebasan Sanksi Administrasi Kendaraan Bermotor berupa Denda dan Bunga. Juga Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi berupa Denda dan Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)-II ( KT & Non KT ),” ucapnya Selasa(2/10/2018).

Akhmad Sarkawi menerangkan, Bahwa ketentuan tersebut berlaku Sejak Tanggal 17 September 2018 Hingga 17 Desember 2018.

Foto: Masyarakat Kutai Barat Saat Melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Di Kantor Samsat UPTD Kubar / WARTAKUBAR.com / HENRY SITUMORANG

“Mari manfaatkan kesempatan ini, Segera Bayar Pajak Kendaraan Anda. Dari Pajak yang Anda Bayar turut membantu pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur,” katanya.

# Henry Situmorang / Advertorial #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *