Next Post

PT KSD Diduga Terlibat Jual Beli Lahan Masyarakat

Sendawar, Warta Kubar.co

Sengketa lahan sawit antara masyarakat Abit Kecamatan Mook Manart Bulatn dengan perusahaan yang diduga PT Kedap Sayaq Dua (KSD) selaku pembeli lahan. Betapa tidak, sudah tahu bahwa lahannya masih bermasalah dengan masyarakat namun tetap saja PT Kedap Sayap Dua (KSD) bayar kepada warga yang bukan pemilik aslinya, bahkan perusahaan perkebunan kelapa sawit Kedap Sayaq Dua tidak mau tahu alias tutup mata dan telinga. “Gasak terus, gusur sampai ditanami sawit, sekarang sawitnya malah sudah dipanen beberapa kali,” ujar Burhan pemegang kuasa sekaligus sebagai ahli waris keluarga.

Burhan ketika konsultasi dengan pihak Humas PT KSD Abit Triono

Menurut Burhan, persoalan ini sudah cukup lama berurusan dengan perusahaan sawit PT Kedap Sayaq Dua  sejak tahun 2008 hingga saat ini selalu berkelit dan menghindar tidak mau membayar lahan yang sudah digarap itu dengan alasan perusahaan sudah membayar, padahal pembayarannya bukan kepada pemilik lahan tapi kepada orang lain, kami tahu kepada siapa perusahaan membayarnya  dan itu masuk dalam ranah pidana sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum/kepolisian. untuk itu kepada penjual oknum warga Abit dan perusahaan yang diwakili Triono selaku Humas Perusahaan, agar ditangkap dan diproses pidana termasuk kepada siapa siapa saja yang terlibat menjual lahan tersebut,” kata Burhan kepada media ini, Kamis (15/4/2021) di Sendawar.

Lanjutnya menerangkan, bahwa untuk bukti-bukti atas kepemilikan lahan milik Mustakim dan keluarga yang sudah digusur oleh pihak perusahaan sawit KSD dan sudah ditanami sawit, itu terdapat sekitar 18 hektar dari total 26 hektar yang masuk dalam wilayah RT III Kampung Abit Kecamatan Mook Manar Bulatn Kabupaten Kutai Barat adalah sebagai berikut, Tahun 2008 dilaksanakan pertemuan mediasi antara Mustakim, W.Y.Lasam dan ibu Kian dengan pihak PT KSD yang diwakili Hadi yang dihadiri Petinggi Kampung Abit Saridin, Kepala Adat Kampung Abit Jamrus bertempat di Camp PT Riau Muara Jawaq yang hasilnya PT KSD meminta kepada pemilik untuk lahan  rawa Rp. 1 juta perhektar, lahan kering Rp.1,5 juta perhektar, namun dalam rapat mediasi tersebut tidak ada kesepakatan dan ditolak oleh pemilik lahan,” terang Burhan

Kemudian pada tahun 2009, Tim 10 Kampung Abit  Benyamin selaku ketua dengan PT KSD melakukan pengukuran lahan kebun pemilik yang terdapat tanaman karet, rotan dan lainnya diinklapkan dengan hasil pengukuran lapangan tidak masuk dalam wilayah HGU PT KSD, ketika pemilik lahan meminta hasil pengukuran tidak diberikan, Jelasnya.

Ketika dilakukan pengecekan terhadap lahan sawit di Kampung Abit

Tahun 2010 pemilik lahan meminta kepada Tim 10 Kampung Abit dan PT KSD agar lahan yang ada kebun karet, rotan dan lainnya jangan digarap dan digusur karena di luar HGU, namun pada tahun 2012 Tim 10 Kampung Abit dan PT KSD membohongi pemilik lahan dengan secara diam-diam KSD menggusur lahannya pemilik, padahal menurut hasil pengukurannya di luar HGU. Kemudian pada tanggal 24 Oktober 2012 turunlah Tim Verifikasi Kampung Abit yang diketuai Rahman Efendi wakil petinggi Abit, Purdiansyah Ketua RT 3  Abit, Jamrus Kepala Adat Kampung Abit untuk melakukan pengecekan di lapangan, apakah benar sudah digusur dan digarap oleh PT Kedap Sayaq Dua. Ternyata lahan Mustakim dan keluarganya memang benar sudah digusur dan digarap oleh perusahaan tanpa ada pembayaran sama sekali.

Burhan Menunjuk lahan Mustakim Disaksikan Humas PT KSD Triono

Jawaban dari pihak PT KSD melalui Helmi saat itu akan bertanggung jawab dan diselesaikan melalui petinggi Kampung Abit. Ternyata hingga saat ini tidak ada penyelesaian sampai beberapa kali berganti pimpinan atau Humas PT KSD, terakhir sekarang diserahkan ke pimpinan/humas yang baru Triono. Itupun sama otaknya, pada hal Triono ini sendiri yang mengantarnya dan menunjukkan bukti kebenaran lokasi kebun milik Mustakim dan keluarga kepada kami baru-baru ini, ungkap Burhan.

Adanya kronologis dan kebenaran serta pengakuan dari pihak Pemerintah Kampung Abit dan pihak perusahaan PT Kedap Sayaq Dua atas lahan kebun milik Mustakim dan keluarga.” Tidak ada alasan pihak perusahaan untuk tidak membayar lahan kebun tersebut, kami tetap menuntut sampai kapanpun harus dibayar. Kalau perlu kami akan tutup seluruh kegiatan PT KSD sampai ada pembayaran dan bagi siapa saja yang ikut terlibat menghilangkan hak atas lahan dan memperjual belikan hak-hak kami, supaya dapat diproses pidana, pinta Burhan.

Untuk menanggapi persoalan ini pihak PT Kedap Sayaq Dua melalui Humas Triono ketika dihubungi wartawan melalui seluler dan WhatsApp sedang tidak bisa dihubungi atau tidak aktif.

Penulis : Daniel Bendari

Editor : Henry Situmorang

 

 

 

 

 

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *