Next Post

Operasi Antik Mahakam 2020, Satreskoba Polres Kubar Ringkus 5 Tersangka

Sendawar, Warta Kubar.com

Dua pekan pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2020 sejak 15 Hingga 30 Oktober 2020, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (Kubar) telah berhasil meringkus 5 orang pengguna narkotika jenis sabu.

Dari ke-lima tersangka itu, berhasil diamankan sebanyak 2,6 gram narkotika jenis sabu. Masing-masing dari tersangka (AW) sejumlah 6 poket kecil seberat 1,4 gram. Kemudian 1 poket kecil sabu seberat 0,6 gram dari tangan tersangka (ZFG).

Berikutnya, 1 poket kecil sabu seberat 0,2 gram dari tangan (SA). 1 poket kecil seberat 0,2 gram dari tangan (CC), dan 1 poket kecil sabu seberat 0,2 gram dari tangan (MH).

Kapolres Kubar AKBP. Irwan Yuli Prasetyo didampingi Kasat Narkoba Polres Kubar AKP. Simon Tammu dan Ps.Kasubag Humas Polres Kubar Iptu.Andreas TP dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan menyampaikan,

“Kelima kasus tersebut dilakukan melalui proses sidik dengan berbagai barang bukti. Kasus ini kebanyakan didapati pengguna narkoba. Jadi sulit untuk mendapatkan barang bukti dalam jumlah besar,” ungkap Kapolres, Jumat (30/10/2020) di Mapolres Kubar.

Lanjut Kapolres menerangkan, informasi yang diterima dari Kasat Narkoba bahwa barang haram itu berasal dari Kaltara, masuk melalui jalur darat berau, sampai ke Balikpapan atau Samarinda barulah narkoba itu dipecah-pecah dalam bentuk-bentuk poket kecil. Jadi di wilayah hukum Kubar dan mahulu barang bukti narkoba yang bisa diamankan tidak lebih dari 5 gram.

Namun demikian, mengingat kasus narkoba merupakan musuh bangsa dan menjadi program nasional untuk memberantas peredaran gelap narkotika. Kapolres Kubar AKBP.Irwan Yuli Prassetyo yang pernah bertugas sebagai Danyon Brimob Kaltara ini menegaskan pihaknya tetap berupaya untuk melakukan penegakan hukum, menjalankan tugas untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

“Ke-lima tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kubar, guna penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres Irwan.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya terhadap ke-lima tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara, serta denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak 10 miliar.

# hen #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *