Next Post

Miliki Sabu, Dua Wanita dan 1 Pria Dicokok Satreskoba Polres Kubar

Sendawar, wartakubar.com

Dua orang wanita, SLPH (33) warga Lambing, Kecamatan Muara Lawa dan HL (23) serta seorang pria TFK (27) warga Samarinda terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian Polres Kubar lantaran kepemilikan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Kubar, Iptu Darwis membenarkan bahwa tiga orang tersangka yang diduga pemakai dan pengedar narkoba tersebut berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubar.

Kasat Narkoba menerangkan, Tersangka SLPH diamankan pada Minggu (15/9/2019) sekitar pukul 17.30 Wita di rumahnya Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Barong Tongkok.

Kemudian tersangka HL diamankan di Komplek Bisnis Center Sendawar.

Terakhir dari hasil pengembangan dan keterangan tersangka HL akhirnya TFK pun berhasil diciduk.

“Dari tangan tersangka SLPH diamankan narkoba diduga jenis sabu seberat 1,2 gram. Tersangka HL ditemukan narkoba seberat 0,3 gram. Kemudian dari tangan tersangka TFK didapati narkoba yang diduga jenis sabu seberat 0,6 gram,” ungkap Darwis saat rilis kepada wartawan, Selasa (8/10/2019) di Mapolres Kubar Sendawar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ketiga tersangka masing-masing dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan Ancaman paling singkat 5 tahun.

# hen #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *